Viral! Pasutri Merokok Sambil Gendong Bayi di Palmerah, Teguran Berujung Pemukulan dan Laporan Polisi

Photo Author
- Rabu, 28 Januari 2026 | 09:00 WIB
Viral pasutri tak terima ditegur saat merokok di jalan dan lakukan aksi penganiayaan. (Instagram/mintadisundut)
Viral pasutri tak terima ditegur saat merokok di jalan dan lakukan aksi penganiayaan. (Instagram/mintadisundut)

Kasus ini kembali menyorot aturan merokok saat berkendara di Indonesia. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu keselamatan, termasuk merokok. Aturan ini bahkan tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi setelah adanya korban kecelakaan akibat abu rokok di jalan.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X