Kasus ini kembali menyorot aturan merokok saat berkendara di Indonesia. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu keselamatan, termasuk merokok. Aturan ini bahkan tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi setelah adanya korban kecelakaan akibat abu rokok di jalan.***
Artikel Terkait
Ahok Klaim Golf Tempat Negosiasi Paling Murah dan Sehat, Ungkap Nasihat Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Riva Siahaan soal Caddy di Lapangan
Alasan Perceraian Marissa Anita dan Andrew Trigg Usai 17 Tahun Menikah Terungkap, Ini Penjelasan Pengadilan
Klaim Bisa Hemat 46 Persen, Ahok Bongkar ‘Permainan’ Pengadaan di Pertamina dan Alasan Mundur dari Jabatannya
Parlemen Korsel Jadi Sorotan, Trump Resmi Naikkan Tarif Impor hingga 25 Persen
Seskab Teddy dan Menaker Tinjau Magang Nasional di Paragon, Dorong Anak Muda Siap Masuk Dunia Kerja
Bersih-bersih Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siapkan Pergantian Pejabat Secara Besar-besaran
15,3 Juta Warga Masih Unbanked, LPS Pasang Target Turunkan Angka Signifikan pada 2026
Demam BTS Guncang Meksiko! Tiket Konser Ludes Terjual, Antusiasme Fans Berujung Surat Presiden
Thailand Perketat Bandara Internasional, Antisipasi Ancaman Virus Nipah dari Asia Selatan
Nadiem Bantah Tuduhan Mufakat Jahat, Sebut Pertemuan dengan Google Dilakukan Terbuka