Klaim Bisa Hemat 46 Persen, Ahok Bongkar ‘Permainan’ Pengadaan di Pertamina dan Alasan Mundur dari Jabatannya

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 27 Januari 2026 | 19:59 WIB
Klaim Bisa Hemat 46 Persen, Ahok Bongkar ‘Permainan’ Pengadaan di Pertamina dan Alasan Mundur dari Jabatannya (Istimewa)
Klaim Bisa Hemat 46 Persen, Ahok Bongkar ‘Permainan’ Pengadaan di Pertamina dan Alasan Mundur dari Jabatannya (Istimewa)

INSIBERNEWS - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkap berbagai temuan dugaan penyimpangan selama dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024.

Kesaksian tersebut disampaikannya dalam sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Saat menjabat Komut Pertamina, Ahok bertugas di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Longsor Cisarua Bandung Barat Timbun 23 Marinir TNI AL saat Latihan, 4 Ditemukan Meninggal Dunia

Jaksa Bacakan BAP Ahok di Persidangan
Sidang diawali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok sebagai saksi. Dalam dokumen tersebut, Ahok mengidentifikasi sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait peningkatan kuota impor minyak mentah dan produk kilang.

“Ada beberapa keterangan, di poin 10 khususnya. Ada beberapa penyimpangan yang saudara identifikasi dan saudara terangkan," kata jaksa.

"Di poin 10 huruf A, ini ada peningkatan kuota impor, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang," tambahnya.

Baca Juga: Selidiki Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Periksa Enam Saksi, Siapa Saja?

Jaksa kemudian meminta Ahok menjelaskan lebih rinci maksud dari pernyataan tersebut.

Dugaan Manipulasi Pengadaan dan Pergantian Nama Perusahaan
Menanggapi hal itu, Ahok menjelaskan bahwa salah satu temuan penting adalah pengadaan yang melibatkan pergantian nama perusahaan (PT). Temuan tersebut didapat setelah pihaknya menelusuri laporan tender aditif, khususnya untuk kegiatan blending.

“Dari laporan yang kami periksa, ditemukan ada perusahaan yang sama tetapi menggunakan nama berbeda dalam proses pengadaan,” ungkap Ahok di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Hampir Delapan Jam Diperiksa KPK, Gus Alex Pilih Bungkam soal Status Tersangka

Ia juga menyebut adanya perbedaan harga pengadaan untuk barang yang sama, hanya karena nama perusahaan penyedia diubah. Praktik tersebut dinilai menghambat efisiensi dan merugikan keuangan perusahaan.

Klaim Potensi Efisiensi hingga 46 Persen
Ahok menegaskan, jika sistem procurement atau pengadaan barang dan jasa di Pertamina dibenahi melalui RKAP, maka perusahaan berpotensi menghemat hingga 46 persen.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X