Diam-diam Jadi Ladang Ganja, Rumah Kontrakan di Jombang Digerebek Polisi, 110 Tanaman Disita

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 16 Desember 2025 | 12:27 WIB
Menyoroti penggerebekan pelaku budidaya ganja di rumah kontrakan Jombang, Jawa Timur.  (Instagram.com/@jabodetabek24info)
Menyoroti penggerebekan pelaku budidaya ganja di rumah kontrakan Jombang, Jawa Timur. (Instagram.com/@jabodetabek24info)

INSIBERNEWS - Jagat media sosial dihebohkan dengan pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Pakubuwono digerebek aparat kepolisian karena diduga dijadikan tempat penanaman ganja secara ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, dan menjadi viral setelah videonya beredar luas di media sosial. Salah satu unggahan datang dari akun Instagram @jabodetabek24jaminfo pada Selasa, 16 Desember 2025, yang memperlihatkan proses penggerebekan oleh petugas.

Dalam keterangan unggahan itu disebutkan bahwa rumah kontrakan tersebut telah disulap menjadi greenhouse untuk budidaya ganja.

Baca Juga: Gudang di Bali Dibongkar, Jejak Impor Ilegal Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Miliar Terkuak

Polisi Amankan Seorang Pria Asal Surabaya
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (43) yang diketahui berasal dari Surabaya. R diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penanaman ganja di rumah kontrakan tersebut.

Kasus ini pun menarik perhatian publik karena dilakukan di kawasan permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

110 Tanaman Ganja dan 5,3 Kilogram Daun Disita
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan tanaman ganja yang masih hidup.

Baca Juga: Warga Korban Banjir Aceh Beri Semangat untuk Gubernur Mualem, Aksi Ini Jadi Sorotan

"Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Ardi di lokasi penggerebekan, Jombang, Jatim, pada Senin, 15 Desember 2025.

"Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg," sambungnya.

Selain itu, polisi juga menemukan ganja yang telah diproses dan direndam di dalam beberapa toples di dalam rumah.

Baca Juga: Rumah Tangga Retak? Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Pengadilan Agama Bandung Mulai Proses Sidang

Budidaya Dilakukan di Empat Lokasi Selama Tiga Bulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas budidaya ganja tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Tanaman ganja disebar di empat titik berbeda, mulai dari kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga area halaman belakang rumah kontrakan.

Menurut Ardi, metode yang digunakan pelaku tergolong rapi dan terencana.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X