INSIBERNEWS - Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar praktik impor ilegal pakaian bekas berskala besar yang beroperasi di sebuah gudang di wilayah Tabanan, Bali. Nilai transaksi bisnis gelap ini ditaksir mencapai Rp669 miliar dan telah berjalan selama beberapa tahun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin. Ia menyebut aktivitas ilegal itu telah berlangsung sejak 2021 dan melibatkan jaringan lintas negara.
Baca Juga: Tega! Ayah Kandung di Ciputat Aniaya Bayi 6 Bulan hingga Tewas Karena Tak Berhenti Nangis
“Dalam perkara ini kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZT dan SB,” ujar Ade Safri.
Menurutnya, kedua tersangka menjalankan bisnis impor pakaian bekas dengan bekerja sama dengan jaringan internasional yang berbasis di Korea Selatan. Polisi juga mengantongi identitas dua warga negara asing berinisial KDS dan KIM yang berperan sebagai perantara pemesanan barang dari luar negeri.
Dari hasil penggerebekan dan penyelidikan, aparat menyita ratusan bal pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia tanpa prosedur kepabeanan resmi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 846 bal, sebagian di antaranya ditemukan tersimpan rapi di gudang kawasan Tabanan.
Baca Juga: Viral Kisah Pemuda Aceh Jalan Puluhan Kilometer Demi Bantu Korban Banjir Tuai Haru Warganet
Ade menjelaskan, pakaian-pakaian tersebut kemudian dipasarkan ke para pedagang di sejumlah daerah. Selain Bali, distribusi juga menjangkau wilayah Jawa Barat hingga Surabaya, dengan target pasar pedagang pakaian bekas.
“Barang bekas ini dijual kembali ke pedagang lokal untuk diedarkan ke masyarakat,” kata Ade.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana. Pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening bank atas nama tersangka maupun pihak lain, termasuk memanfaatkan jasa remitansi agar sulit dilacak.
Tak hanya itu, jalur pengiriman barang juga dilakukan secara ilegal. Pakaian bekas tersebut dikirim melalui jalur laut dengan transit di Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia lewat pelabuhan-pelabuhan tidak resmi.
Selain ratusan bal pakaian bekas, Satgas Gakkum juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Di antaranya tujuh unit bus milik ZT, satu unit mobil Pajero, satu unit Toyota Raize, serta uang tunai dalam rekening bank senilai Rp2,5 miliar.
Polisi turut mengamankan berbagai dokumen penting seperti surat jalan dan catatan transaksi yang digunakan untuk menelusuri alur distribusi dan perputaran uang dalam jaringan tersebut.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Hari Ini
Prabowo Siapkan Insentif Libur Akhir Tahun, Tol dan Tiket Transportasi Didiskon
Rumah Tangga Retak? Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Pengadilan Agama Bandung Mulai Proses Sidang
Waspada Banjir Bandang di Batu Busuk Padang, BPBD Minta Warga Segera Mengungsi
Bongkar Penyebab Banjir dan Longsor Sumatera, Satgas PKH Kantongi Data Perusahaan Terindikasi Pidana
Warga Korban Banjir Aceh Beri Semangat untuk Gubernur Mualem, Aksi Ini Jadi Sorotan
Serangan Udara Thailand Hantam Kompleks Ilegal di Kamboja, Konflik Perbatasan Kembali Memanas
Viral Kisah Pemuda Aceh Jalan Puluhan Kilometer Demi Bantu Korban Banjir Tuai Haru Warganet
Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Isu Perceraiannya dengan Atalia Praratya, Begini Katanya
Tega! Ayah Kandung di Ciputat Aniaya Bayi 6 Bulan hingga Tewas Karena Tak Berhenti Nangis