Bongkar Penyebab Banjir dan Longsor Sumatera, Satgas PKH Kantongi Data Perusahaan Terindikasi Pidana

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 15 Desember 2025 | 15:58 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera.  (Dok. Kejaksaan RI )
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera. (Dok. Kejaksaan RI )

INSIBERNEWS -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya dugaan kuat tindak pidana yang berkaitan dengan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Dugaan tersebut mengarah pada aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa temuan ini diperoleh setelah pihaknya menerima laporan hasil pemetaan dari tim di lapangan.

Baca Juga: Waspada Banjir Bandang di Batu Busuk Padang, BPBD Minta Warga Segera Mengungsi

Pemetaan tersebut mencakup perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah terdampak bencana.

“Ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” ujar Febrie pada Senin, 15 Desember 2025.

Ia menambahkan, Satgas PKH telah mengantongi daftar perusahaan yang aktivitasnya diduga menjadi pemicu terjadinya bencana alam di kawasan tersebut.

Baca Juga: Peringati 130 Tahun Perjalanan BRI, Mengenang Warisan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja

Pemetaan Satgas PKH Ungkap Indikasi Tindak Pidana
Febrie menjelaskan, hasil pemetaan tidak hanya sebatas identifikasi lokasi dan perusahaan, tetapi juga mengungkap berbagai bentuk pelanggaran yang mengarah pada unsur pidana.

“Jadi, ada beberapa jenis perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yang memang terindikasi kuat bahwa ini adalah proses pidana,” lanjutnya.

Sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie menegaskan bahwa langkah Satgas PKH akan berlanjut pada penentuan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Hari Ini

"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie.

Menurutnya, data terkait identitas perusahaan, lokasi kegiatan, hingga dugaan pelanggaran hukum telah dikantongi secara lengkap oleh Satgas.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X