Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi psikologis orang tua, terutama dalam mengasuh anak, serta segera mencari bantuan jika mengalami tekanan emosional agar tragedi serupa tidak terulang.***
Artikel Terkait
Ucapan Bruno Mars Picu Amarah ARMY, BTS Disebut Tak Diakui Jasanya di Kancah Global
Polda Metro Jaya Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Hari Ini
Prabowo Siapkan Insentif Libur Akhir Tahun, Tol dan Tiket Transportasi Didiskon
Rumah Tangga Retak? Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Pengadilan Agama Bandung Mulai Proses Sidang
Waspada Banjir Bandang di Batu Busuk Padang, BPBD Minta Warga Segera Mengungsi
Bongkar Penyebab Banjir dan Longsor Sumatera, Satgas PKH Kantongi Data Perusahaan Terindikasi Pidana
Warga Korban Banjir Aceh Beri Semangat untuk Gubernur Mualem, Aksi Ini Jadi Sorotan
Serangan Udara Thailand Hantam Kompleks Ilegal di Kamboja, Konflik Perbatasan Kembali Memanas
Viral Kisah Pemuda Aceh Jalan Puluhan Kilometer Demi Bantu Korban Banjir Tuai Haru Warganet
Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Isu Perceraiannya dengan Atalia Praratya, Begini Katanya