Tega! Ayah Kandung di Ciputat Aniaya Bayi 6 Bulan hingga Tewas Karena Tak Berhenti Nangis

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 19:54 WIB
Ilustrasi bayi (Istimewa)
Ilustrasi bayi (Istimewa)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi psikologis orang tua, terutama dalam mengasuh anak, serta segera mencari bantuan jika mengalami tekanan emosional agar tragedi serupa tidak terulang.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X