INSIBERNEWS - Polda Metro Jaya menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025. Agenda ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan pihak tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa gelar perkara khusus akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme transparansi dan pengawasan dalam penanganan perkara.
Baca Juga: Ucapan Bruno Mars Picu Amarah ARMY, BTS Disebut Tak Diakui Jasanya di Kancah Global
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan.
Ia menjelaskan, gelar perkara ini tidak hanya melibatkan unsur internal kepolisian, tetapi juga menghadirkan sejumlah pihak eksternal. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan akuntabel.
Dalam gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya mengundang unsur pengawas internal dan eksternal, antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Ombudsman Republik Indonesia.
Baca Juga: Peringati 130 Tahun Perjalanan BRI, Mengenang Warisan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja
Budi menegaskan, kehadiran berbagai lembaga pengawas bertujuan untuk memberikan penilaian menyeluruh terhadap proses penyidikan yang telah berjalan. Dengan demikian, publik dapat melihat bahwa penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan terkait tudingan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi, yang kemudian bergulir ke ranah hukum. Dalam perkembangannya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman unsur pidana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara yang berkaitan dengan tudingan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah ditemukan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini, Puluhan Damkar Dikerahkan Padamkan Api
Pihak kepolisian menegaskan bahwa gelar perkara khusus tidak serta-merta menghentikan atau mengubah status hukum para tersangka. Proses ini merupakan forum evaluasi untuk menguji kembali langkah-langkah penyidikan yang telah diambil.
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil gelar perkara dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut secara terbuka setelah agenda tersebut selesai dilaksanakan.***
Artikel Terkait
Liburan Berujung Teror, Rombongan Wisatawan Surabaya Dipalak Saat Hendak Tinggalkan Bangsring Underwater
Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet Indonesia di SEA Games 2025, Tekankan Mental Juara hingga Akhir Laga
Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Pemalang Berakhir Damai dengan Kompensasi Rp100 Juta, Tuai Kritik Hukum
Bener Meriah Tak Lagi Terisolasi, Jembatan Bailey Teupin Mane Mulai Difungsikan
Ciputat Darurat Sampah! Komedian David Nurbianto Tagih Peran Pemkot Tangsel
Dulu Jadi Ikon Wisata Ulujami, Pantai Blendung Kini Tinggal Cerita Usai Dihantam Banjir Rob
Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini, Puluhan Damkar Dikerahkan Padamkan Api
Danantara Masuk Bisnis Hotel di Makkah, Akuisisi Aset Strategis Dekat Masjidil Haram
Peringati 130 Tahun Perjalanan BRI, Mengenang Warisan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja
Ucapan Bruno Mars Picu Amarah ARMY, BTS Disebut Tak Diakui Jasanya di Kancah Global