Baca Juga: Tepis Isu Dipecat Gegara Zionisme, Gus Yahya Menolak Turun dari Kursi Ketum PBNU
Di tengah penantian itu, publik menunggu bagaimana KPK mengeksekusi keputusan presiden yang termasuk jarang diberikan dalam kasus korupsi, terutama karena rehabilitasi dapat menghapuskan seluruh konsekuensi hukum terhadap para terdakwa.
Kini, nasib Ira Puspadewi dan dua rekannya tinggal menunggu satu dokumen penting tersebut sebelum akhirnya benar-benar bisa meninggalkan rumah tahanan.***
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Nikah Siri dengan Inara Rusli
Baim Wong Bingung dengan Langkah Hukum Paula Verhoeven, Tegaskan Perceraian Sudah Final dan Sah
Jadwal Pekan ke-14 Super League: Persija Jamu PSIM, Borneo FC Tantang Bali United
Bahlil Tegaskan Arahan Prabowo: Penegakan Aturan di Bandara IMIP Harus Jalan, Tak Ada yang Kebal Hukum
Ekonomi Akhir Tahun Dipacu, Pemerintah Yakin Kuartal IV-2025 Bisa Tembus 5,6 Persen
IHSG Cetak Rekor Tertinggi, Menkeu Purbaya: 'Fundamental Kita Kuat, Wajar Investor Optimistis'
FIBA Rombak Sistem Peringkat Dunia, Timnas Kini Kumpulkan Poin Tanpa Risiko Dipotong
Rahasia Wajah Tetap Kencang ala Wanita Tiongkok, Bisa Kamu Coba di Rumah!
Shell Indonesia Buka Suara Terkait Pembelian BBM dari Pertamina, Begini Katanya!
KPK Dinilai Lamban Soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji, Pengamat Hukum: Jangan Terpengaruh yang Negatif!