KPK Tunggu Keppres Rehabilitasi, Pembebasan Ira Puspadewi Diperkirakan Hari Ini

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 10:01 WIB
Juru Bicara KPK - Budi Prasetyo (Foto: Dok/YouTube/HUMASKPK)
Juru Bicara KPK - Budi Prasetyo (Foto: Dok/YouTube/HUMASKPK)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan respons atas perkiraan tim kuasa hukum Ira Puspadewi soal kemungkinan kliennya bebas pada Kamis (27/11/2025).

Meski demikian, lembaga antikorupsi itu menegaskan hingga Rabu malam mereka masih belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar pelaksanaan rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Baca Juga: KPK Dinilai Lamban Soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji, Pengamat Hukum: Jangan Terpengaruh yang Negatif!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses pembebasan tidak bisa dilakukan tanpa dokumen resmi tersebut. Ia menekankan bahwa KPK baru bisa melakukan langkah administratif begitu Keppres benar-benar diterima.

“Kami menunggu surat keputusan itu dikirimkan ke KPK sebagai dasar nanti untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (26/11).

Ia menambahkan, setelah Keppres itu masuk, prosesnya tidak memakan waktu lama karena hanya berupa pemenuhan administrasi sebelum ketiga terdakwa dapat keluar dari tahanan.

Baca Juga: Ekonomi Akhir Tahun Dipacu, Pemerintah Yakin Kuartal IV-2025 Bisa Tembus 5,6 Persen

Kasus yang menyeret Ira Puspadewi dan dua petinggi ASDP lainnya bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN, Adjie.

Dalam persidangan yang digelar 6 November 2025, Ira menolak disebut merugikan negara. Ia menyebut proses akuisisi justru memberi nilai positif bagi ASDP karena perusahaan memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya.

Meski demikian, majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara pada 20 November 2025, menyatakan tindakannya memenuhi unsur korupsi sebagaimana dakwaan.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Arahan Prabowo: Penegakan Aturan di Bandara IMIP Harus Jalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Perkembangan dramatis terjadi lima hari kemudian, ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua terdakwa lainnya.

Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, kemudian memperkirakan kliennya dapat menghirup udara bebas pada Kamis (27/11), bergantung pada secepat apa Keppres diterima KPK.

Namun hingga malam hari, salinan belum juga sampai ke lembaga antirasuah tersebut sehingga proses pelepasan masih menunggu.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X