INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan respons atas perkiraan tim kuasa hukum Ira Puspadewi soal kemungkinan kliennya bebas pada Kamis (27/11/2025).
Meski demikian, lembaga antikorupsi itu menegaskan hingga Rabu malam mereka masih belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar pelaksanaan rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses pembebasan tidak bisa dilakukan tanpa dokumen resmi tersebut. Ia menekankan bahwa KPK baru bisa melakukan langkah administratif begitu Keppres benar-benar diterima.
“Kami menunggu surat keputusan itu dikirimkan ke KPK sebagai dasar nanti untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (26/11).
Ia menambahkan, setelah Keppres itu masuk, prosesnya tidak memakan waktu lama karena hanya berupa pemenuhan administrasi sebelum ketiga terdakwa dapat keluar dari tahanan.
Baca Juga: Ekonomi Akhir Tahun Dipacu, Pemerintah Yakin Kuartal IV-2025 Bisa Tembus 5,6 Persen
Kasus yang menyeret Ira Puspadewi dan dua petinggi ASDP lainnya bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN, Adjie.
Dalam persidangan yang digelar 6 November 2025, Ira menolak disebut merugikan negara. Ia menyebut proses akuisisi justru memberi nilai positif bagi ASDP karena perusahaan memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya.
Meski demikian, majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara pada 20 November 2025, menyatakan tindakannya memenuhi unsur korupsi sebagaimana dakwaan.
Perkembangan dramatis terjadi lima hari kemudian, ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua terdakwa lainnya.
Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, kemudian memperkirakan kliennya dapat menghirup udara bebas pada Kamis (27/11), bergantung pada secepat apa Keppres diterima KPK.
Namun hingga malam hari, salinan belum juga sampai ke lembaga antirasuah tersebut sehingga proses pelepasan masih menunggu.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Nikah Siri dengan Inara Rusli
Baim Wong Bingung dengan Langkah Hukum Paula Verhoeven, Tegaskan Perceraian Sudah Final dan Sah
Jadwal Pekan ke-14 Super League: Persija Jamu PSIM, Borneo FC Tantang Bali United
Bahlil Tegaskan Arahan Prabowo: Penegakan Aturan di Bandara IMIP Harus Jalan, Tak Ada yang Kebal Hukum
Ekonomi Akhir Tahun Dipacu, Pemerintah Yakin Kuartal IV-2025 Bisa Tembus 5,6 Persen
IHSG Cetak Rekor Tertinggi, Menkeu Purbaya: 'Fundamental Kita Kuat, Wajar Investor Optimistis'
FIBA Rombak Sistem Peringkat Dunia, Timnas Kini Kumpulkan Poin Tanpa Risiko Dipotong
Rahasia Wajah Tetap Kencang ala Wanita Tiongkok, Bisa Kamu Coba di Rumah!
Shell Indonesia Buka Suara Terkait Pembelian BBM dari Pertamina, Begini Katanya!
KPK Dinilai Lamban Soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji, Pengamat Hukum: Jangan Terpengaruh yang Negatif!