KPK Dinilai Lamban Soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji, Pengamat Hukum: Jangan Terpengaruh yang Negatif!

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 09:47 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Penanganan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap terlalu lambat mengumumkan tersangka meski penyidikan sudah dimulai sejak Agustus lalu.

Kritik menguat karena kasus ini diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan menimbulkan potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Shell Indonesia Buka Suara Terkait Pembelian BBM dari Pertamina, Begini Katanya!

Pengamat hukum pidana, Ficar, menilai KPK tidak boleh “diam terlalu lama” dalam kasus sebesar ini. Ia mengingatkan bahwa publik perlu terus mengawasi jalannya penyidikan agar tidak ada upaya menggiring atau tekanan eksternal yang menghambat langkah lembaga antirasuah itu.

“KPK harus terus dikontrol. Jangan sampai ada pengaruh-pengaruh negatif yang bikin prosesnya mandek,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga membantah adanya dugaan tawar-menawar atau bargain antara pihak tertentu dengan penyidik sehingga penetapan tersangka berlarut-larut. Menurutnya, bukti yang dikumpulkan sejauh ini sudah memenuhi syarat untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.

“Alat bukti itu sudah cukup, tinggal KPK umumkan saja,” tambahnya.

Baca Juga: FIBA Rombak Sistem Peringkat Dunia, Timnas Kini Kumpulkan Poin Tanpa Risiko Dipotong

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025, sesuai surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK. Namun hingga November, janji pejabat KPK untuk segera mengumumkan tersangka tidak juga terealisasi, membuat masyarakat mempertanyakan transparansi lembaga tersebut.

Awal perkara ini berasal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kursi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan Presiden Jokowi dengan otoritas setempat pada tahun 2023.

Kuota tambahan tersebut menjadi incaran banyak pengusaha travel, yang kemudian melobi sejumlah oknum pejabat Kementerian Agama hingga terbit SK Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

Baca Juga: Ekonomi Akhir Tahun Dipacu, Pemerintah Yakin Kuartal IV-2025 Bisa Tembus 5,6 Persen

Dalam SK tersebut, 20.000 kuota itu dibagi dua: 10.000 untuk jalur reguler dan 10.000 untuk jalur khusus. Untuk haji khusus, 9.222 kuota diberikan kepada jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sementara itu, 10.000 kuota reguler disebar ke seluruh provinsi, di mana tiga daerah dengan alokasi terbesar adalah Jawa Timur (2.118), Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478). Namun mekanisme pembagiannya diduga menyimpang dari Pasal 64 UU No. 8/2019 yang mengatur perbandingan jelas antara haji reguler dan haji khusus, yakni 92 persen berbanding 8 persen.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X