Lebih jauh, penyidik menemukan indikasi adanya praktik jual-beli kuota oleh oknum pejabat Kemenag. Setiap kuota disebut-sebut dihargai USD 2.600 hingga USD 7.000 oleh sejumlah biro travel, atau setara Rp41,9 juta sampai Rp113 juta per kursi. Praktik ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang nilainya fantastis.
Kasus ini kian menyita perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah yang semestinya dijalankan secara transparan dan akuntabel. Banyak pihak mendesak KPK mempercepat langkah, menegaskan siapa yang bertanggung jawab, dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Dengan dorongan masyarakat yang terus menguat, harapan muncul agar KPK segera mengungkap konstruksi kasus ini secara lengkap dan menetapkan tersangka sesuai bukti yang sudah ada, sehingga kepercayaan pada lembaga antikorupsi itu tidak semakin tergerus.***
Artikel Terkait
Didatangi Menteri UMKM, Mantri BRI Dipuji Berkat Penjelasannya Soal Kebijakan KUR
Insanul Fahmi Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Nikah Siri dengan Inara Rusli
Baim Wong Bingung dengan Langkah Hukum Paula Verhoeven, Tegaskan Perceraian Sudah Final dan Sah
Jadwal Pekan ke-14 Super League: Persija Jamu PSIM, Borneo FC Tantang Bali United
Bahlil Tegaskan Arahan Prabowo: Penegakan Aturan di Bandara IMIP Harus Jalan, Tak Ada yang Kebal Hukum
Ekonomi Akhir Tahun Dipacu, Pemerintah Yakin Kuartal IV-2025 Bisa Tembus 5,6 Persen
IHSG Cetak Rekor Tertinggi, Menkeu Purbaya: 'Fundamental Kita Kuat, Wajar Investor Optimistis'
FIBA Rombak Sistem Peringkat Dunia, Timnas Kini Kumpulkan Poin Tanpa Risiko Dipotong
Rahasia Wajah Tetap Kencang ala Wanita Tiongkok, Bisa Kamu Coba di Rumah!
Shell Indonesia Buka Suara Terkait Pembelian BBM dari Pertamina, Begini Katanya!