KPK Dinilai Lamban Soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji, Pengamat Hukum: Jangan Terpengaruh yang Negatif!

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 09:47 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Arahan Prabowo: Penegakan Aturan di Bandara IMIP Harus Jalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Lebih jauh, penyidik menemukan indikasi adanya praktik jual-beli kuota oleh oknum pejabat Kemenag. Setiap kuota disebut-sebut dihargai USD 2.600 hingga USD 7.000 oleh sejumlah biro travel, atau setara Rp41,9 juta sampai Rp113 juta per kursi. Praktik ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang nilainya fantastis.

Kasus ini kian menyita perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah yang semestinya dijalankan secara transparan dan akuntabel. Banyak pihak mendesak KPK mempercepat langkah, menegaskan siapa yang bertanggung jawab, dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Dengan dorongan masyarakat yang terus menguat, harapan muncul agar KPK segera mengungkap konstruksi kasus ini secara lengkap dan menetapkan tersangka sesuai bukti yang sudah ada, sehingga kepercayaan pada lembaga antikorupsi itu tidak semakin tergerus.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X