KPK, melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa rehabilitasi tersebut adalah hak prerogatif Presiden. Bahkan, KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para mantan direksi ASDP telah selesai sejak putusan hakim dikeluarkan pada 20 November.
“Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” ujar Asep, memastikan bahwa proses formil maupun materiil dalam perkara tersebut telah dinyatakan sah oleh pengadilan.
Dalam konteks lebih luas, keputusan ini dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin menciptakan iklim yang lebih sehat bagi para pengambil kebijakan di BUMN—bahwa inovasi tidak seharusnya dibalas dengan ketakutan, dan bahwa proses hukum harus ditempatkan pada ruang yang proporsional, bukan menggerus keberanian manajerial.
Baca Juga: Terpidana Dugaan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Dengan dinamika BUMN yang terus berkembang, langkah korektif ini diprediksi akan menjadi preseden penting bagi cara negara memperlakukan pejabatnya saat mengambil keputusan strategis di masa depan.***
Artikel Terkait
Kampanye Antirokok Dinilai Belum Efektif, Produksi Rokok Dalam Negeri Sulit untuk Ditekan
TERBONGKAR! Dalih DPR di Balik Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK & Vonis Korupsi ASDP Dipertanyakan!
Skandal 'Jual Beli' DAK: Pejabat Kemenkes & Sultra Gasak Rp1,5 Miliar Proyek RSUD Koltim!
Miliaran Rupiah Lenyap! Jalur Kereta Jadi Ladang Suap, KPK Gegerkan Korupsi DJKA Kemenhub
Kasus Vendor Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46,8 Miliar, KPK Tahan 2 Pejabat PT PP
Kenaikan Pangkat ASN Kini Bisa 12 Kali Setahun, BKN Siapkan Lompatan Baru Pengelolaan Karier
OJK Minta Bank Sesuaikan Suku Bunga Secara Halus, Hindari Persaingan Tak Sehat
Roy Suryo Siap Hentikan Bahas Ijazah Jokowi Jika Diminta Prabowo, Tapi Masih Soroti Pendidikan Gibran
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Hak Presiden, KPK Tegaskan Proses Hukum Sudah Tuntas
ESDM Pastikan Stok BBM Shell Bakal Kembali Tersedia Akhir November Ini