Kasus Vendor Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46,8 Miliar, KPK Tahan 2 Pejabat PT PP

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 26 November 2025 | 10:51 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif.  (Dok KPK)
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok KPK)

INSIBERNEWS - 2 Pejabat PT PP resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan proyek fiktif.

Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto, serta Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution, ditahan selama 20 hari pertama sejak 25 November hingga 14 Desember 2025.

"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.

Baca Juga: Investasi Melesat! Kenapa Penunjukan Dr. Irene sebagai Wakil Dubes China Begitu Krusial bagi Bisnis RI?

Dijelaskan selama 2022-2023 Divisi EPC PT PP telah menangani sejumlah proyek, baik yang dikerjakan sendiri maupun dalam konsorsium.

Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyiapkan dana Rp25 miliar yang diklaim untuk proyek Cisem. Agar pengeluaran tampak wajar, Didik dan Herry menggunakan vendor fiktif atas nama PT Adipati Wijaya.

Nama-nama seperti Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi, keduanya office boy, digunakan untuk membuat dokumen purchase order, tagihan fiktif, hingga validasi pembayaran.

Baca Juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Pelaku Penculikan Alvaro Tewas

Setelah pencairan, dana dari vendor fiktif itu diteruskan kepada Didik dan Herry melalui staf dalam bentuk valuta asing.

Selain vendor korporasi fiktif, keduanya juga menggunakan identitas perseorangan lain, Karyadi (driver), Apriyandi (office boy), dan Kurniawan (staf keuangan Divisi EPC), untuk proyek fiktif senilai Rp10,8 miliar.

"Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali," kata Asep.

Baca Juga: Rokok Ilegal Sulit Diberantas, Dirjen Bea Cukai Sebut Merokok Jadi Kebiasaan Masyarakat

Dalam periode Juni 2022 hingga Maret 2023, KPK menemukan sembilan proyek fiktif dengan nilai total Rp46,8 miliar. Deretan proyek itu meliputi:

  • Pembangunan Smelter Nikel Kolaka - Rp25,3 miliar
  • Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali - Rp10,8 miliar
  • Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant, Manado - Rp4 miliar
  • PSPP Portsite, Timika - Rp1,6 miliar
  • MPP Paket 7 (Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo) - Rp607 juta
  • MPP Paket 8 (Jayapura & Kendari) - Rp986 juta
  • PLTMG Bangkanai, Kalteng - Rp2 miliar
  • Manyar Power Line, Gresik - Rp1 miliar
  • Proyek internal Divisi EPC - Rp504 juta

Dari proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3, Didik disebut mengalirkan uang untuk tambahan pembayaran THR dan Tunjangan Variabel (TVAR).
Rinciannya: Kurniawan menerima Rp7,5 miliar dan Apriyandi Rp3,3 miliar.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X