Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Hak Presiden, KPK Tegaskan Proses Hukum Sudah Tuntas

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 11:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk.go.id)

INSIBERNEWS - KPK angkat suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua eks direksi lainnya.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang sudah selesai di pengadilan.

Pit Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lembaganya tidak melihat keputusan itu sebagai bentuk intervensi, melainkan bagian dari hak prerogatif kepala negara.

Baca Juga: Roy Suryo Siap Hentikan Bahas Ijazah Jokowi Jika Diminta Prabowo, Tapi Masih Soroti Pendidikan Gibran

"Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden," ujar Asep.

Asep memastikan bahwa seluruh rangkaian proses pembuktian, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, telah tuntas dan dinyatakan sah melalui putusan hakim pada 20 November lalu. Menurutnya, sejak vonis dijatuhkan, perkara pidana terhadap tiga mantan petinggi ASDP tersebut secara hukum dianggap selesai.

"Setelah diputuskan itu selesai," tegas Asep, menekankan bahwa tidak ada persoalan formil maupun materiil dalam proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Miliaran Rupiah Lenyap! Jalur Kereta Jadi Ladang Suap, KPK Gegerkan Korupsi DJKA Kemenhub

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi tidak mengubah substansi perkara maupun meniadakan putusan pengadilan. Rehabilitasi merupakan ranah eksekutif, bukan yudikatif, dan diberikan sebagai bentuk pemulihan nama baik setelah proses hukum dijalankan sesuai aturan.

Di sisi lain, kebijakan Presiden Prabowo tersebut memunculkan perhatian publik karena dianggap sebagai sinyal konsolidasi birokrasi pascaputusan pengadilan.

Rehabilitasi ini dinilai sebagian pihak sebagai upaya memulihkan karier dan reputasi pejabat negara yang terbukti tidak bersalah.

Baca Juga: Terpidana Dugaan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Namun, sejumlah pengamat menilai keputusan tersebut tetap perlu dipahami dalam konteks kehati-hatian, agar tidak menimbulkan tafsir keliru bahwa proses hukum bisa dipengaruhi oleh kebijakan politik.

Dalam hal ini, KPK menegaskan bahwa institusinya bekerja sesuai prosedur dan tidak memiliki ruang untuk masuk pada aspek prerogatif Presiden.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X