INSIBERNEWS - KPK angkat suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua eks direksi lainnya.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang sudah selesai di pengadilan.
Pit Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lembaganya tidak melihat keputusan itu sebagai bentuk intervensi, melainkan bagian dari hak prerogatif kepala negara.
"Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden," ujar Asep.
Asep memastikan bahwa seluruh rangkaian proses pembuktian, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, telah tuntas dan dinyatakan sah melalui putusan hakim pada 20 November lalu. Menurutnya, sejak vonis dijatuhkan, perkara pidana terhadap tiga mantan petinggi ASDP tersebut secara hukum dianggap selesai.
"Setelah diputuskan itu selesai," tegas Asep, menekankan bahwa tidak ada persoalan formil maupun materiil dalam proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Miliaran Rupiah Lenyap! Jalur Kereta Jadi Ladang Suap, KPK Gegerkan Korupsi DJKA Kemenhub
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi tidak mengubah substansi perkara maupun meniadakan putusan pengadilan. Rehabilitasi merupakan ranah eksekutif, bukan yudikatif, dan diberikan sebagai bentuk pemulihan nama baik setelah proses hukum dijalankan sesuai aturan.
Di sisi lain, kebijakan Presiden Prabowo tersebut memunculkan perhatian publik karena dianggap sebagai sinyal konsolidasi birokrasi pascaputusan pengadilan.
Rehabilitasi ini dinilai sebagian pihak sebagai upaya memulihkan karier dan reputasi pejabat negara yang terbukti tidak bersalah.
Baca Juga: Terpidana Dugaan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Namun, sejumlah pengamat menilai keputusan tersebut tetap perlu dipahami dalam konteks kehati-hatian, agar tidak menimbulkan tafsir keliru bahwa proses hukum bisa dipengaruhi oleh kebijakan politik.
Dalam hal ini, KPK menegaskan bahwa institusinya bekerja sesuai prosedur dan tidak memiliki ruang untuk masuk pada aspek prerogatif Presiden.
Artikel Terkait
Terpidana Dugaan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Investasi Melesat! Kenapa Penunjukan Dr. Irene sebagai Wakil Dubes China Begitu Krusial bagi Bisnis RI?
Kampanye Antirokok Dinilai Belum Efektif, Produksi Rokok Dalam Negeri Sulit untuk Ditekan
TERBONGKAR! Dalih DPR di Balik Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK & Vonis Korupsi ASDP Dipertanyakan!
Skandal 'Jual Beli' DAK: Pejabat Kemenkes & Sultra Gasak Rp1,5 Miliar Proyek RSUD Koltim!
Miliaran Rupiah Lenyap! Jalur Kereta Jadi Ladang Suap, KPK Gegerkan Korupsi DJKA Kemenhub
Kasus Vendor Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46,8 Miliar, KPK Tahan 2 Pejabat PT PP
Kenaikan Pangkat ASN Kini Bisa 12 Kali Setahun, BKN Siapkan Lompatan Baru Pengelolaan Karier
OJK Minta Bank Sesuaikan Suku Bunga Secara Halus, Hindari Persaingan Tak Sehat
Roy Suryo Siap Hentikan Bahas Ijazah Jokowi Jika Diminta Prabowo, Tapi Masih Soroti Pendidikan Gibran