Pemerintah berharap, dengan berlakunya Pergub ini, tidak ada lagi praktik perdagangan daging anjing dan kucing yang selama ini masih ditemukan di sejumlah wilayah. Larangan ini juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan hewan dan bahaya konsumsi daging dari hewan penular rabies.
Baca Juga: Stok BBM Dijaga Ketat Jelang Natal hingga Lebaran, ESDM: Jarak Perayaan Terlalu Dekat
Dengan penerapan aturan yang ketat dan berjenjang, Pemprov DKI menargetkan Jakarta menjadi wilayah yang bebas dari peredaran daging HPR sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko penyebaran rabies. ***
Artikel Terkait
Mawa Ungkap Bukti CCTV soal Dugaan Perselingkuhan Suami dan Inara Rusli: 'Zina Besar Banget!'
Stok BBM Dijaga Ketat Jelang Natal hingga Lebaran, ESDM: Jarak Perayaan Terlalu Dekat
Bongkar Jejak Percakapan Gelap Sang Ayah Tiri Sebelum Bunuh Alvaro, Polisi Ungkap Ada Peluang Tersangka Baru
Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun, Bea Cukai Ungkap Faktor Pendorong Kenaikan Penerimaan
Reforma Agraria Dipercepat, Cak Imin Targetkan 1 Juta Warga Miskin Ekstrem Dapat Tanah Negara
Sekretaris DPRD Banten Ungkap Terimakasih pada Tenaga Pendidik di Hari Guru Nasional
Apresiasi Mahasiswa Garut yang Jual Gorengan Keliling Sambil Kuliah, Prabowo Hadiahkan Wisuda
Terungkap! KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur
Heboh! Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kos Cirebon, Pacar Ungkap Pertengkaran Sehari Sebelumnya
Insentif Guru Honorer Naik Tahun 2026, Mendikdasmen Janji Tambah Beasiswa dan Perluas Akses Pendidikan Guru