INSIBERNEWS - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan bahwa aturan larangan jual beli daging anjing dan kucing untuk konsumsi kini telah sah berlaku di Ibu Kota. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 dan mulai efektif diterapkan sejak 24 November 2025.
“Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” ujar Pramono dalam sebuah video yang ia unggah melalui akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa.
Ia menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus melindungi hewan penular rabies dari eksploitasi pangan.
Dalam Pergub tersebut, Pasal 27A secara jelas memuat larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk kebutuhan konsumsi. Larangan ini berlaku untuk hewan hidup maupun dalam bentuk daging segar, beku, atau olahan.
Tak hanya itu, pembunuhan atau penjagalan hewan-hewan tersebut untuk tujuan pangan juga dilarang keras, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27B.
Adapun jenis hewan penular rabies yang dimaksud antara lain anjing, kucing, kelelawar, kera, musang, dan hewan lain yang masuk dalam kelompok serupa. Pramono menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menekan risiko penyebaran rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Terungkap! KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur
Pemprov DKI akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar. Tahap pertama, pelaku akan menerima teguran tertulis serta penyitaan hewan atau daging yang ditemukan. Hewan yang disita kemudian akan diobservasi, terutama jika menunjukkan gejala rabies atau perilaku abnormal yang mengarah pada indikasi penyakit.
Jika pelanggaran kembali dilakukan setelah teguran diberikan, pemerintah akan kembali melakukan penyitaan terhadap hewan atau produk terkait.
Pada tahap kedua ini, Pemprov DKI tidak lagi memberikan toleransi dan akan langsung mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penjualan.
Baca Juga: Reforma Agraria Dipercepat, Cak Imin Targetkan 1 Juta Warga Miskin Ekstrem Dapat Tanah Negara
Apabila pelanggaran berulang untuk ketiga kalinya, tempat usaha atau lokasi perdagangan hewan tersebut akan ditutup secara permanen. Penutupan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum agar aturan dapat berjalan konsisten dan tidak lagi diabaikan oleh pihak-pihak yang mencari celah.
Tidak berhenti di situ, Pemprov DKI juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha jika pelanggaran masih terus berlanjut meski seluruh sanksi telah diberikan. Kebijakan ini diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan publik dan standar keamanan pangan di Jakarta.
Artikel Terkait
Mawa Ungkap Bukti CCTV soal Dugaan Perselingkuhan Suami dan Inara Rusli: 'Zina Besar Banget!'
Stok BBM Dijaga Ketat Jelang Natal hingga Lebaran, ESDM: Jarak Perayaan Terlalu Dekat
Bongkar Jejak Percakapan Gelap Sang Ayah Tiri Sebelum Bunuh Alvaro, Polisi Ungkap Ada Peluang Tersangka Baru
Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun, Bea Cukai Ungkap Faktor Pendorong Kenaikan Penerimaan
Reforma Agraria Dipercepat, Cak Imin Targetkan 1 Juta Warga Miskin Ekstrem Dapat Tanah Negara
Sekretaris DPRD Banten Ungkap Terimakasih pada Tenaga Pendidik di Hari Guru Nasional
Apresiasi Mahasiswa Garut yang Jual Gorengan Keliling Sambil Kuliah, Prabowo Hadiahkan Wisuda
Terungkap! KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur
Heboh! Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kos Cirebon, Pacar Ungkap Pertengkaran Sehari Sebelumnya
Insentif Guru Honorer Naik Tahun 2026, Mendikdasmen Janji Tambah Beasiswa dan Perluas Akses Pendidikan Guru