Darurat Tata Kelola Tambang, JATAM Ungkap Praktik Tumpang Tindih Izin Sejumlah Perusahaan Nikel di Halmahera

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 21 November 2025 | 12:49 WIB
Foto ilustrasi - JATAM menyebut ada kerusakan lingkungan hingga konflik kepentingan sejumlah perusahaan nikel di Halmahera.  (Freepik/wirestock)
Foto ilustrasi - JATAM menyebut ada kerusakan lingkungan hingga konflik kepentingan sejumlah perusahaan nikel di Halmahera. (Freepik/wirestock)

INSIBERNEWS - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap kerusakan lingkungan, kriminalisasi warga, serta konflik kepentingan yang menyeret perusahaan-perusahaan besar nikel di Halmahera, Maluku Utara.

Dalam laporan setebal 46 halaman berjudul “Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera”, JATAM menilai bahwa industri tambang di Maluku Utara telah berubah menjadi arena pertarungan modal.

“Ini melibatkan aparat, birokrat, dan perusahaan, sementara warga adat kehilangan ruang hidup mereka,” tulis laporan itu seperti dikutip Kilat.com, Kamis 20 November 2025.

Baca Juga: Wapres Gibran Terbang ke Afrika Selatan Wakili Prabowo di KTT G20

Disebutkan dalam laporan itu, perubahan drastis ruang hidup warga di Halmahera Timur selama dua dekade terakhir.

JATAM mencatat pencemaran Sungai Sangaji, hilangnya kebun sagu dan pala, serta kesulitan air bersih yang dialami warga akibat aktivitas tambang nikel.
Kriminalisasi juga disebut terjadi.

JATAM menyoroti kasus 27 warga Maba Sangaji yang ditangkap saat aksi damai menolak tambang, yang kemudian 11 di antaranya dijadikan tersangka.

Laporan itu menyebut adanya intimidasi dan pemaksaan penandatanganan
dokumen.

Baca Juga: Ariana Grande Umumkan Positif COVID di Tengah Tur Promosi 'Wicked: For Good'

Overlapping Izin dan Manipulasi Tapal Batas
Salah satu temuan paling menonjol adalah tumpang tindih izin tambang antar perusahaan.

JATAM menemukan adanya dugaan manipulasi batas administratif dan perubahan dokumen untuk memenangkan klaim korporasi tertentu.

Konflik antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) disebut berlangsung layaknya “perang perusahaan”, ditandai dengan saling lapor, pemasangan police line, hingga dugaan pemalsuan dokumen oleh salah satu perusahaan.

Baca Juga: Pengadilan AS Putuskan Meta Tak Lakukan Monopoli, Instagram dan WhatsApp Tetap di Bawah Naungannya

Temuan-temuan ini, kata JATAM, menunjukkan lemahnya pengawasan negara atas industri tambang di Maluku Utara.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X