INSIBERNEWS - Pengadilan Amerika Serikat akhirnya menjatuhkan putusan penting terkait tuduhan monopoli yang sejak lima tahun terakhir membayangi Meta.
Raksasa teknologi asal California itu dinyatakan tidak melakukan praktik monopoli dalam pasar jejaring sosial pribadi, mengakhiri salah satu sengketa antitrust terbesar di industri teknologi modern.
Dilansir dari Jurist, Kamis (20/11/2025), keputusan ini sekaligus memastikan bahwa Meta tidak diwajibkan melepas Instagram maupun WhatsApp, dua platform yang sebelumnya menjadi pokok gugatan Komisi Perdagangan Federal (FTC).
Baca Juga: 55 Tahun di Indonesia, Suzuki Klaim Sudah Tanam Investasi Rp22 Triliun dan Serap Ribuan Pekerja
Hakim James E. Boasberg dari Pengadilan Distrik Washington DC menilai bahwa lanskap industri media sosial saat ini sudah berubah drastis dibandingkan saat gugatan pertama kali dilayangkan. Kompetisi dianggap semakin ketat, dengan semakin banyaknya platform baru yang merebut atensi pengguna di seluruh dunia.
“Industri media sosial hari ini tidak lagi berada dalam kondisi seperti ketika kasus ini diajukan. Pasarnya telah berkembang, pemainnya bertambah, dan dinamika persaingannya pun berubah signifikan,” ujar Boasberg dalam keputusannya.
Baca Juga: Bulog Genjot Pembangunan 100 Gudang Baru, Kapasitas Penyimpanan Beras Bisa Tembus Satu Juta Ton
Gugatan FTC sendiri diajukan pada Desember 2020. Lembaga tersebut menilai bahwa akuisisi Instagram (2012) dan WhatsApp (2014) dilakukan untuk memperkuat posisi dominan Meta dan menyingkirkan potensi pesaing. FTC menuduh strategi ini sebagai bentuk penguasaan pasar yang tidak sehat.
Namun, pengadilan menilai argumen FTC tidak lagi relevan sepenuhnya dengan kondisi pasar saat ini. Munculnya berbagai platform baru—mulai dari TikTok, Snapchat yang tetap bertahan, hingga aplikasi berbasis komunitas—dianggap turut menggeser dominasi Meta.
Baca Juga: QRIS Bakal Mendunia, Tahun Depan Bisa Dipakai di China dan Korea Selatan
Dengan keputusan ini, Meta mendapat angin segar untuk mempertahankan portofolio aplikasinya tanpa harus menghadapi restrukturisasi besar.
Meski demikian, putusan tersebut juga menjadi pengingat bagi regulator bahwa industri teknologi bergerak sangat cepat, dan penilaian terhadap monopoli harus mengikuti perubahan zaman.
Sengketa ini mungkin berakhir, namun diskusi soal bagaimana mengatur raksasa teknologi di era digital tampaknya baru akan terus berkembang ke babak berikutnya.***
Artikel Terkait
10 Tahun Pacaran, Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Akhirnya Umumkan Pernikahan di Bulan Desember ini
Gempa 6,0 Guncang Maluku, Warga Ambon dan Seram Rasakan Getaran
Siap Menikah dengan Shin Minah usai 10 Tahun Pacaran, Kim Woobin Bagikan Surat untuk Penggemar
Kampung Haji Indonesia Siap Direalisasikan, Danantara Ikut Lelang Tanah 80 Hektare di Makkah
Borong 3,1 Juta Lembar Saham Trimegah Sekuritas, Boy Thohir Percaya pada Perusahaan dan Kondisi Pasar Modal Indonesia
Dukung Bazaar UMKM 'Jelajah Kuliner Indonesia' 2025, BRI Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah
QRIS Bakal Mendunia, Tahun Depan Bisa Dipakai di China dan Korea Selatan
Defisit APBN Tetap Terkendali, Penerimaan Negara Melaju Stabil Hingga Akhir Oktober
Bulog Genjot Pembangunan 100 Gudang Baru, Kapasitas Penyimpanan Beras Bisa Tembus Satu Juta Ton
55 Tahun di Indonesia, Suzuki Klaim Sudah Tanam Investasi Rp22 Triliun dan Serap Ribuan Pekerja