INSIBERNEWS - Pembahasan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan DPR pada 18 November 2025 memicu perdebatan berbagai kalangan.
Polemik yang mencuat ini menyoroti sejumlah pasal krusial, terutama berkaitan dengan definisi keadaan mendesak yang muncul dalam aturan penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.
Terkait hal ini, influencer Ferry Irwandi ikut membagikan pandangannya melalui kanal YouTube Malaka Project, pada Jumat, 21 November 2025.
Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas Soal Pangan, Mentan Klaim Swasembada Beras Bisa Tercapai Akhir Tahun
Dalam analisisnya, Ferry menyoroti pasal penyitaan dalam Pasal 120 dan pasal pemblokiran dalam Pasal 140 yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri namun tetap mengandung pengecualian 'keadaan mendesak'.
Ia menilai, frasa ini berbahaya karena dapat menimbulkan kekhawatiran publik, dan salah satu indikator urgensinya bergantung pada penilaian penyidik tanpa tolak ukur yang jelas.
Ferry berpendapat, subjektivitas ini dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diperjelas secara normatif.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi Nataru, Mobilitas Masyarakat Dibikin Makin Ringan
Pasal mengenai pemblokiran dan penyitaan tetap membutuhkan izin pengadilan, tetapi terdapat pengecualian keadaan mendesak yang memungkinkan tindakan tanpa izin di lokasi sulit dijangkau, situasi tertangkap tangan, atau risiko perusakan barang bukti.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sebelumnya pernah menyampaikan klarifikasi resmi terkait munculnya sejumlah kontroversi dalam KUHAP Baru.
Ia menyebut, KUHAP terbaru tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, penghormatan hak asasi manusia, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Baca Juga: Rupiah Pagi Ini Menguat Tipis, Pasar Tetap Waspada Menjelang Rangkaian Rilis Ekonomi Global
Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025, Habiburokhman membantah informasi yang menuding Pasal 5 membuka peluang penangkapan atau penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
“Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” ujar Habiburokhman.
Artikel Terkait
Diisi Para Petinggi, Pengamat Sri Radjasa Sebut Reformasi Polri Dibentuk Seperti Setengah Hati
BTN Resmi Tunjuk Nova Arianto Jadi Pelatih Timnas U-20 Indonesia, Intip Ini Rekam Jejaknya
Prabowo Siapkan Beasiswa Penuh untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Gaspol Benahi Layanan Medis
KAI Commuter Respons Usulan KRL 24 Jam, Tegaskan Waktu Malam Penting untuk Perawatan Armada
Rupiah Pagi Ini Menguat Tipis, Pasar Tetap Waspada Menjelang Rangkaian Rilis Ekonomi Global