Penyadapan hingga Pemblokiran, Deret Kontroversi KUHAP Baru yang Disorot Publik usai Disahkan DPR

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 21 November 2025 | 09:50 WIB
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI.  (Dok. Gerindra)
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)

INSIBERNEWS - Pembahasan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan DPR pada 18 November 2025 memicu perdebatan berbagai kalangan.

Polemik yang mencuat ini menyoroti sejumlah pasal krusial, terutama berkaitan dengan definisi keadaan mendesak yang muncul dalam aturan penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.

Terkait hal ini, influencer Ferry Irwandi ikut membagikan pandangannya melalui kanal YouTube Malaka Project, pada Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas Soal Pangan, Mentan Klaim Swasembada Beras Bisa Tercapai Akhir Tahun

Dalam analisisnya, Ferry menyoroti pasal penyitaan dalam Pasal 120 dan pasal pemblokiran dalam Pasal 140 yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri namun tetap mengandung pengecualian 'keadaan mendesak'.

Ia menilai, frasa ini berbahaya karena dapat menimbulkan kekhawatiran publik, dan salah satu indikator urgensinya bergantung pada penilaian penyidik tanpa tolak ukur yang jelas.

Ferry berpendapat, subjektivitas ini dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diperjelas secara normatif.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Berlakukan Diskon Transportasi Nataru, Mobilitas Masyarakat Dibikin Makin Ringan

Pasal mengenai pemblokiran dan penyitaan tetap membutuhkan izin pengadilan, tetapi terdapat pengecualian keadaan mendesak yang memungkinkan tindakan tanpa izin di lokasi sulit dijangkau, situasi tertangkap tangan, atau risiko perusakan barang bukti.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sebelumnya pernah menyampaikan klarifikasi resmi terkait munculnya sejumlah kontroversi dalam KUHAP Baru.

Ia menyebut, KUHAP terbaru tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, penghormatan hak asasi manusia, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Baca Juga: Rupiah Pagi Ini Menguat Tipis, Pasar Tetap Waspada Menjelang Rangkaian Rilis Ekonomi Global

Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025, Habiburokhman membantah informasi yang menuding Pasal 5 membuka peluang penangkapan atau penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

“Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” ujar Habiburokhman.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X