Harvey Moeis Resmi Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah, Dieksekusi ke Lapas Cibinong

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis.  (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

Modus yang dilakukan Harvey bersama sejumlah pihak lainnya diduga telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Ia disebut berperan mengatur kerja sama fiktif, pengumpulan dana ilegal, serta pengendalian aliran uang hasil korupsi yang tersebar melalui berbagai perusahaan perantara.

Baca Juga: Terjerat Kasus Penggelapan, Bos Mecimapro Justru Masuk Bui di Tengah Tuntutan Refund Konser Day6

Meski sempat mengajukan kasasi dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman, Mahkamah Agung justru memperkuat putusan sebelumnya.

Majelis hakim berpendapat bahwa peran Harvey dalam kasus ini sangat signifikan dan berdampak besar terhadap kerugian negara serta kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal.

Baca Juga: Jaga Kualitas, BGN Tetapkan Batas Kapasitas Pelayanan Harian SPPG Maksimal 3,000 Porsi per Hari

Dengan eksekusi ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi besar yang merugikan negara.

Kasus Harvey Moeis menjadi pengingat bahwa siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat, tanpa pandang bulu. ***

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X