Harvey Moeis Resmi Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah, Dieksekusi ke Lapas Cibinong

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis.  (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung memastikan terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, telah resmi menjalani masa hukumannya. Pria yang juga dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Harvey dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah putusan pengadilan terhadapnya berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini resmi dijalankan.

Baca Juga: Rest in Peace, Ayahanda YouTuber Jerome Polin Meninggal Dunia

“Kejaksaan melalui Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas timah,” ujar Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Eksekusi tersebut berdasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 yang menolak permohonan kasasi dari pihak Harvey.

Dengan demikian, seluruh amar putusan sebelumnya, termasuk hukuman pokok dan denda, tetap berlaku sebagaimana diputuskan oleh pengadilan tingkat banding.

Baca Juga: TRAGIS! Diduga Gegara Tak Dengar Klakson, Purnawirawan TNI 85 Tahun Tewas Disambar Kereta

Putusan Mahkamah Agung itu memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Harvey Moeis.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Apabila tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 10 tahun penjara.

“Eksekusi dilakukan setelah diterbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) dengan nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025,” tambah Anang.

Baca Juga: Wali Kota Tri Adhianto Tegaskan Mutasi ASN di Bekasi Bersih dari Praktik Jual Beli Jabatan

Kasus yang menjerat Harvey Moeis ini merupakan salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Ia dinilai berperan penting sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terlibat dalam praktik ilegal pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X