72 Mobil Mewah Disita dari Sritex, Kejagung Bongkar Dugaan Kredit Bermasalah Ratusan Miliar

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 09:01 WIB
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)
Kejagung Paling Dipercaya Publik Berkat Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Jampidsus. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali bergerak cepat. Kali ini, 72 unit mobil berbagai merek disita dari Gedung Sritex 2 di Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (9/7).

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak perusahaannya.

Baca Juga: Janji Pembangunan Tinggal Wacana, Dana Desa Cipaku Raib Demi Judi Online dan Diamond Game

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang disita merupakan bagian dari barang bukti yang dianggap relevan dalam penyidikan. Ia menyebut mobil-mobil tersebut diduga kuat berasal dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga: Elon Musk Kehilangan Rp244 Triliun dalam Sehari, Saham Tesla Terseret Drama Politik

“Penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki,” jelas Harli dalam keterangannya.

Baca Juga: Kyoto Hampir Dibom Atom: Fakta Sejarah yang Terlupakan

Dari puluhan kendaraan itu, terdapat merek-merek mewah yang cukup mencolok, mulai dari Lexus, Mercedes-Benz, hingga mobil SUV dan double cabin seperti Toyota dan Isuzu. Tak hanya mewah, jumlahnya pun fantastis.

Ini menguatkan dugaan bahwa dana hasil kredit bermasalah digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah atau dialihkan ke aset-aset bernilai tinggi.

Baca Juga: Ledakan Dahsyat Rusak Dua Unit dan Lift di Apartemen City Park, Diduga Akibat Tabung Gas Bocor

Dari total 72 unit, 10 kendaraan kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

Sementara sisanya masih berada di lokasi penyitaan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Baca Juga: Anunnaki dan Sumeria: Misteri Dewa Langit dan Peradaban Pertama Manusia

Kasus ini sendiri melibatkan pemberian kredit dari tiga bank besar, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X