Viral Insiden Pelemparan Batu di Klaten, 2 Orang Penumpang KA Sancaka Terluka

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 8 Juli 2025 | 16:03 WIB
Foto Ilustrasi - Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah.  (Unsplash/HansRipa)
Foto Ilustrasi - Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah. (Unsplash/HansRipa)


INSIBERNEWS - Insiden pelemparan batu oleh orang tak dikenal yang terjadi di jalur antara Stasiun Klaten dan Srowot pada Sabtu, 6 Juli 2025, dilaporkan memakan korban.

Hal tersebut mengakibatkan kaca jendela gerbong pecah dan berdampak pada penumpang di dalamnya.

Diketahui dua penumpang Kereta Api (KA) Sancaka relasi YogyakartaSurabaya
Gubeng mengalami luka akibat insiden pelemparan.

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Dinominasikan PM Israel Netanyahu untuk Nobel Perdamaian Dunia

Serpihan kaca mengenai dua penumpang yang saat itu sedang dalam perjalanan malam. Sesampainya di Stasiun Solobalapan, kedua korban langsung mendapat pertolongan medis dari tim kesehatan KAI dan dirujuk ke RS Triharsi untuk penanganan lebih lanjut.

Dipastikan KAI bahwa seluruh biaya pengobatan ditanggung melalui asuransi yang berlaku.

Salah satu korban bernama Widya Anggraini, melalui akun Instagramnya @widya_anggraini_awaw, membagikan kisahnya terkait insiden tersebut.

"Naik kereta malam dari Jogja ke Surabaya. Semua tenang, sampai tiba-tiba brak! Kaca gerbong dilempar batu dari luar," ujar Widya dalam unggahan yang memperlihatkan luka di bagian wajahnya.

Baca Juga: PSIM Tambah Amunisi Asing, Franco Ramos Siap Perkuat Tembok Pertahanan Laskar Mataram

PT Kereta Api Indonesia mengecam keras aksi vandalisme tersebut dan menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku.

"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat," tegas Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa 8 Juli 2025.

"Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Baca Juga: Ari Lasso Sindir Musisi Baru yang Ribet soal Riders, Jangan Manja di Dunia Profesional!

Dijelaskan Feni bahwa aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya membahayakan nyawa penumpang, tetapi juga dapat dijerat dengan pidana berat.

Ia merujuk pada Pasal 194 KUHP ayat 1 dan 2, yang menyebutkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika aksi tersebut menyebabkan kematian.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X