INSIBERNEWS - Warganet kembali dibuat heboh dengan munculnya penawaran empat pulau di Indonesia yang dijual bebas di sebuah situs properti asing. Pulau-pulau yang dimaksud antara lain Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur, Pulau Anambas di Kepulauan Riau, Pulau Seliu di Bangka Belitung, dan Pulau Panjang yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Fenomena ini sontak memicu kekhawatiran soal kedaulatan dan maraknya komersialisasi aset negara yang seharusnya dijaga bersama.
Baca Juga: Langkah Nyata Polri untuk Perempuan, Komnas Perempuan Apresiasi Komitmen di Hari Bhayangkara ke-79
Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Agraria dari Universitas Pattimura, Prof. Aarce Tehupeiory, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum di Indonesia yang membenarkan penjualan pulau kecil, apalagi kepada pihak asing.
Menurutnya, secara konstitusional, pulau adalah bagian dari sumber daya alam yang merupakan milik negara dan pengelolaannya berada di bawah wewenang pemerintah.
Baca Juga: Jatuh dan Hilang 3 Hari di Gunung Rinjani, Juliana Ditemukan Tim Sar dalam Kondisi Tak Bernyawa
"Itu sudah jelas disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Prof. Aarce, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia juga menekankan bahwa tak ada celah dalam sistem hukum agraria nasional yang memungkinkan pulau dijadikan barang dagangan. Kalaupun ada bentuk investasi asing yang masuk, harus tetap mengedepankan prinsip kedaulatan negara dan kepentingan masyarakat lokal yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.
Baca Juga: Aroma Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut
“Investasi itu penting, tapi jangan sampai mengorbankan mata pencaharian masyarakat yang hidup di sana. Kita harus hati-hati agar tidak menjual kedaulatan dalam bungkus investasi,” tegasnya.
Baca Juga: Dibuka Hingga 26 Juni! Intip Jadwal dan Syarat Daftar Lowongan Kerja PPSU DKI Jakarta
Prof. Aarce menyarankan agar pemerintah lebih proaktif dalam menindaklanjuti informasi seperti ini. Situs-situs asing yang menawarkan properti strategis seperti pulau seharusnya ditelusuri dan diklarifikasi legalitasnya, termasuk apakah mereka memiliki izin pemanfaatan lahan atau hanya sekadar promosi fiktif yang bisa menyesatkan publik.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Indonesia memerlukan role model atau model pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya mendatangkan keuntungan ekonomi tetapi juga menjaga keberlanjutan sosial dan ekologis di wilayah tersebut. Negara harus hadir, tidak hanya sebagai regulator tetapi juga sebagai penjaga aset bangsa.
Artikel Terkait
Di Tengah Gempuran Israel, Pesawat Misterius dari China Picu Spekulasi Bantuan ke Iran
Danantara Suntik Rp6,6 Triliun ke Garuda, Fokus Tingkatkan Armada dan Layanan
Xpeng Siap Guncang GIIAS 2025 dengan Mobil Terbang Perdana di Indonesia
Akui Tampar Kiesha Alvaro, Dimas Anggara Minta Maaf Langsung ke Putra Pasha Ungu
Upayakan Evakuasi, Wamen Polkam Klaim Sebagian dari 386 WNI yang Terjebak di Wilayah Konflik Iran - Israel Menolak Pindah
Dibuka Hingga 26 Juni! Intip Jadwal dan Syarat Daftar Lowongan Kerja PPSU DKI Jakarta
Aroma Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut
Kisah Pilu Intan! ART Batam yang Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Gaji Tak Dibayar Setahun, Majikan Jadi Tersangka
Jatuh dan Hilang 3 Hari di Gunung Rinjani, Juliana Ditemukan Tim Sar dalam Kondisi Tak Bernyawa
Langkah Nyata Polri untuk Perempuan, Komnas Perempuan Apresiasi Komitmen di Hari Bhayangkara ke-79