Polisi mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas online yang mengarah pada pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi atau praktik yang dapat meresahkan publik.
Baca Juga: WhatsApp Tinggalkan HP Jadul Mulai Juni 2025: Cek Daftar Ponsel yang Terdampak!
Artikel Terkait
Jadi Pengingat! Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Terapkan Setiap Hari agar Tak Tertular Covid-19 Lagi
WhatsApp Tinggalkan HP Jadul Mulai Juni 2025: Cek Daftar Ponsel yang Terdampak!
Waspada Lagi! Kasus COVID-19 Mulai Meningkat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan Usai Pulang
Kepergian Sang Sahabat: Ardhito Pramono Tulis Salam Haru untuk Gustiwiw
Perkuat Inklusi Keuangan, AgenBRILink Jangkau 67 Ribu Desa di Indonesia
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah, Segini mas Kawinnya
Usai Polemik Ijazah Jokowi, Kini Muncul Tudingan KKN dan Skripsi Ayah Gibran yang Diklaim Palsu
Kapan Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Dimulai? Cek Sekarang Juga!
Bukan Indonesia, Negara Ini yang Jadi Tempat Digelarnya Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Timnas Indonesia Bakal Bermain di Timur Tengah, Erick Thohir: Tidak Peduli...