INSIBERNEWS - Dua pria yang diduga menjadi otak di balik grup Facebook bertema komunitas gay di Surabaya akhirnya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Keduanya adalah MFK (24 tahun) dan GR (36 tahun), yang disebut-sebut aktif mengelola grup bernama Gay Khusus Surabaya sejak dibentuk pada 14 Maret 2021 dan kini sudah memiliki lebih dari 4.500 anggota.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengatakan grup ini bertujuan mempertemukan para anggotanya yang memiliki ketertarikan sesama jenis. Selain menjalin komunikasi, grup tersebut juga dijadikan wadah berbagi konten berbau pornografi, termasuk foto dan video pribadi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Bakal Bermain di Timur Tengah, Erick Thohir: Tidak Peduli...
“Motif utamanya adalah memberikan ruang interaksi bagi para penyuka sesama jenis dan mempertemukan mereka untuk menjalin relasi,” ujar Wahyu dalam konferensi pers, Senin, 16 Juni 2025.
Baca Juga: Kapan Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Dimulai? Cek Sekarang Juga!
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan grup yang dianggap menyimpang tersebut.
Polisi lalu melakukan penyelidikan digital mendalam hingga berhasil mengidentifikasi MFK sebagai sosok admin utama. Setelah MFK diamankan, petugas langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya GR juga ikut diciduk.
Baca Juga: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah, Segini mas Kawinnya
Dalam struktur grup, peran keduanya cukup signifikan. MFK mengatur arus komunikasi, mengelola diskusi, serta memfasilitasi pertemuan antaranggota.
Sementara GR diketahui kerap membagikan konten vulgar disertai nomor kontak pribadi, dengan tujuan mencari pasangan melalui platform tersebut.
Baca Juga: Usai Polemik Ijazah Jokowi, Kini Muncul Tudingan KKN dan Skripsi Ayah Gibran yang Diklaim Palsu
Kepolisian menjerat keduanya dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dalam UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dalam UU Pornografi. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Artikel Terkait
Jadi Pengingat! Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Terapkan Setiap Hari agar Tak Tertular Covid-19 Lagi
WhatsApp Tinggalkan HP Jadul Mulai Juni 2025: Cek Daftar Ponsel yang Terdampak!
Waspada Lagi! Kasus COVID-19 Mulai Meningkat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan Usai Pulang
Kepergian Sang Sahabat: Ardhito Pramono Tulis Salam Haru untuk Gustiwiw
Perkuat Inklusi Keuangan, AgenBRILink Jangkau 67 Ribu Desa di Indonesia
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah, Segini mas Kawinnya
Usai Polemik Ijazah Jokowi, Kini Muncul Tudingan KKN dan Skripsi Ayah Gibran yang Diklaim Palsu
Kapan Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Dimulai? Cek Sekarang Juga!
Bukan Indonesia, Negara Ini yang Jadi Tempat Digelarnya Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Timnas Indonesia Bakal Bermain di Timur Tengah, Erick Thohir: Tidak Peduli...