Satu Tambang Nikel Tetap Bertahan di Raja Ampat, Empat Lainnya Dicabut Izinnya!

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 09:17 WIB
Alat Berat yang ada di Kawasan PT Gag Nikel Raja Ampat (Foto : Dok/Kementerian ESDM)
Alat Berat yang ada di Kawasan PT Gag Nikel Raja Ampat (Foto : Dok/Kementerian ESDM)

 Baca Juga: Kebakaran Lagi, 16 Unit Damkar Padamkan Api di Kawasan Padat Lapak Rawa Buaya

PT Gag Nikel juga satu-satunya yang mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025. Perusahaan ini telah beroperasi sejak 2018 dan memiliki izin hingga 2047.

Keberhasilan PT Gag Nikel dalam hal kepatuhan lingkungan dan perizinan menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya.

 Baca Juga: Trump Kirim Pasukan ke Los Angeles, Situasi Makin Panas Usai Kerusuhan Soal Imigran

"PT Gag sudah beroperasi sejak lama, kontraknya sejak zaman Orde Baru," tegas Bahlil, menanggapi spekulasi mengenai konflik kepentingan.

"Kontrak Karya diteken tahun 1998, jadi enggak ada urusannya dengan pemerintah sekarang."

 Baca Juga: Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Tunjukkan Sikap Tegas

Riwayat PT Gag Nikel yang panjang, mulai dari eksplorasi awal pada 1972 hingga produksi pada 2017, menunjukkan komitmen jangka panjang perusahaan ini.

Namun, keberhasilan PT Gag Nikel tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di kawasan yang rentan secara ekologis.

 Baca Juga: Wow! KAI Beri Diskon 30 Persen Tiket KA Ekonomi Hingga 31 Juli 2025, Yuk Manfaatkan!

Pemerintah berharap PT Gag Nikel dapat terus menjaga komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar tanpa mengorbankan keindahan alam Raja Ampat yang berharga. Transparansi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X