MK Batasi Pihak yang Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik, Bukan Lagi Institusi atau Korporasi

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 30 April 2025 | 17:21 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto : Dok/National Geographic Indonesia)
Mahkamah Konstitusi (Foto : Dok/National Geographic Indonesia)

INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat putusan penting yang mempersempit siapa saja yang berhak melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Selasa, 29 April 2025, MK menegaskan bahwa yang bisa melaporkan pencemaran nama baik hanyalah individu, bukan lembaga pemerintah, institusi, kelompok tertentu, ataupun profesi.

Baca Juga: Eks Pemain OCI Ceritakan Luka Lama: Diambil Sejak Kecil, Tak Tahu Orang Tua Kandung

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 27A UU 1/2024 yang sebelumnya menyebutkan frasa “orang lain” harus dimaknai hanya berlaku untuk individu perseorangan.

Baca Juga: Buntut Kasus Mbah Tupon, Sertifikat Tanah Diblokir BPN dan Nama Notaris Mulai Disorot

Artinya, apabila suatu lembaga, instansi, kelompok, atau korporasi merasa namanya dicemarkan, mereka tidak bisa lagi menggunakan pasal tersebut sebagai dasar untuk membuat laporan pidana.

“Untuk menjamin kepastian hukum, frasa ‘orang lain’ tidak boleh dimaknai mencakup entitas non-individu seperti lembaga atau profesi,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pembacaan pertimbangan putusan.

Baca Juga: Viral! Nenek di Bantul Kaget Sertifikat Tanahnya Hilang Nama, Tahu-tahu Sudah Jadi Jaminan Bank

Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, yang selama ini kerap dihadapkan pada ancaman pasal karet dalam UU ITE. Banyak aktivis, jurnalis, maupun warga biasa yang sebelumnya harus berurusan dengan hukum setelah mengkritik institusi atau pejabat publik.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan yang bersifat personal—dan tidak seharusnya digunakan sebagai tameng untuk melindungi nama baik institusi.

Baca Juga: Penyidik Digital Forensik Bakal Uji Keaslian Ijazah Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Di sisi lain, putusan ini tetap membuka ruang bagi individu yang merasa dirugikan secara personal untuk menempuh jalur hukum. Namun, MK menegaskan bahwa hal ini tidak bisa dilakukan oleh entitas non-manusia. Langkah ini diambil demi menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan jaminan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

MK juga menggarisbawahi pentingnya reformulasi dalam peraturan perundang-undangan yang rawan disalahgunakan.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X