MK Batasi Pihak yang Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik, Bukan Lagi Institusi atau Korporasi

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 30 April 2025 | 17:21 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto : Dok/National Geographic Indonesia)
Mahkamah Konstitusi (Foto : Dok/National Geographic Indonesia)

Baca Juga: Siap-Siap, Coding dan AI Akan Masuk Kurikulum Sekolah Mulai Tahun Depan!

Reaksi atas putusan ini pun beragam. Para pegiat kebebasan sipil menyambut positif langkah MK sebagai bentuk kemajuan hukum dan perlindungan terhadap ruang kritik di era digital.

Sementara sebagian kalangan dari institusi publik mulai mempertanyakan mekanisme perlindungan nama baik mereka pasca putusan ini.

Namun, satu hal yang pasti: keputusan ini menandai babak baru dalam relasi antara warga negara, kebebasan digital, dan hukum pidana di Indonesia.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X