Buntut Kasus Mbah Tupon, Sertifikat Tanah Diblokir BPN dan Nama Notaris Mulai Disorot

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 30 April 2025 | 17:09 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Foto : Dok/Citraland Surabaya)
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Foto : Dok/Citraland Surabaya)

INSIBERNEWS - Kasus Mbah Tupon, seorang nenek asal Bantul yang tanahnya diduga berpindah tangan tanpa persetujuan dan bahkan dijadikan agunan ke bank, terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Menyusul viralnya kisah ini di media sosial, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul langsung bergerak cepat mengambil langkah perlindungan dengan memblokir sertifikat tanah atas nama Mbah Tupon demi mencegah hal-hal yang tak diinginkan.

Baca Juga: Viral! Nenek di Bantul Kaget Sertifikat Tanahnya Hilang Nama, Tahu-tahu Sudah Jadi Jaminan Bank

Blokir ini dilakukan terhadap bidang tanah seluas 1.655 meter persegi yang sebelumnya terdaftar dalam SHM 24451, yang kini menjadi sorotan karena diduga dialihkan secara ilegal melalui akta jual beli oleh seorang PPAT bernama Anhar Rusli.

Kepala ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa seluruh dokumen penting yang terkait dengan proses pemecahan, peralihan, hingga pelekatan hak tanggungan terhadap tanah tersebut telah diamankan.

Baca Juga: 8 Tempat Bermain Anak Terbaik di Kota Besar yang Aman dan Edukatif

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan dokumen lebih lanjut.

"Warkah-warkah pemecahan, peralihan, serta hak tanggungan sudah kami amankan. Ini demi memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa gangguan," ujar Tri saat ditemui pada Selasa, 29 April 2025.

Baca Juga: Paus Fransiskus Dilaporkan Hanya Punya Kekayaan Senilai Rp2,2 Juta, Intip Besaran Gaji Seorang Bapa Suci Tiap Bulannya

Tak berhenti di situ, pihak BPN juga telah menjalin koordinasi dengan Kelurahan Bangunjiwo dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menelusuri lebih jauh bagaimana proses peralihan ini bisa terjadi. Salah satu titik kritis dalam kasus ini adalah keterlibatan PPAT Anhar Rusli, yang diduga menyusun akta jual beli tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Namun ketika tim BPN mencoba mendatangi kantornya di kawasan Pasar Niten, kantor tersebut dalam keadaan tutup.

“Kami sudah cek langsung ke lokasi, tapi kantornya tidak beroperasi. Temuan ini juga sudah kami laporkan ke Kakanwil ATR/BPN DIY,” jelas Tri.

Baca Juga: Siap Babat Mafia Tanah Lainnya! Pemkab Bantul Langsung Bentuk Tim Advokasi Gratis untuk Kasus Mbah Tupon

Pemanggilan terhadap PPAT terkait tetap akan dilakukan secara resmi dalam forum majelis pembinaan dan pengawasan. Jika terbukti melanggar kode etik atau aturan perundangan dalam menjalankan tugasnya, sanksi tegas menanti.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X