Sejauh ini, Kejari Tanggamus telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, seorang tersangka lain yang berinisial M, yang bertindak sebagai PPTK dalam proyek pengadaan CT Scan tersebut, juga telah ditahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Laporkan Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan, Rayen Pono Siapkan Bukti Chat hingga Rekaman
Sooyoung SNSD Debut di Hollywood, Tampil Garang di Film Spin-off 'John Wick: Ballerina'
Menjadi Terlapor Soal Dugaan Penghinaan, Ahmad Dhani Sebut Ada Typo Penulisan Nama Rayen Pono
Masih Berduka, Petty Tunjungsari Tolak Tawaran Ahmad Dhani yang Ingin Bantu Menagih Royalti Lagu Titiek Puspa
Waduh, Lisa Mariana Sebut Ridwan Kamil Sering Minta Video Syur dan Janji Kuliahkan Dirinya
Penahanan Ditangguhkan, Kasus Pemagaran Laut Desa Kohod Masuk Babak Baru
Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Akademik
Mom! Perhatikan 5 Hal Ini Supaya Bayi Kamu Nggak Kuning, Yuk Simak!
Pramono Dorong Perekrutan Pasukan Oranye, Pemprov Buka 1.100 Lowongan Baru
AS Kritik Soal QRIS dan GPN, Begini Respon Menko Airlangga