Kasus Pengadaan Alkes RSUD Batin Mangunang, Kejari Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Baru

Photo Author
- Jumat, 25 April 2025 | 17:08 WIB
RSUD Batin Mangunang Tanggamus - Kota Agung (Foto : Nett)
RSUD Batin Mangunang Tanggamus - Kota Agung (Foto : Nett)

Sejauh ini, Kejari Tanggamus telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, seorang tersangka lain yang berinisial M, yang bertindak sebagai PPTK dalam proyek pengadaan CT Scan tersebut, juga telah ditahan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X