Kasus Pengadaan Alkes RSUD Batin Mangunang, Kejari Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Baru

Photo Author
- Jumat, 25 April 2025 | 17:08 WIB
RSUD Batin Mangunang Tanggamus - Kota Agung (Foto : Nett)
RSUD Batin Mangunang Tanggamus - Kota Agung (Foto : Nett)

INSIBERNEWS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.

Tersangka yang ditetapkan adalah MY, mantan Direktur RSUD Batin Mangunang yang kini bertugas di Dinas PPPA, Dalduk, dan KB Kabupaten Tanggamus, serta MT, seorang pihak swasta yang terlibat dalam penyediaan alat kesehatan CT Scan. Penetapan keduanya didasarkan pada hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari.

Baca Juga: AS Kritik Soal QRIS dan GPN, Begini Respon Menko Airlangga

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan MY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MT sebagai penyedia barang,” kata Adi, Kamis (24/4/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MT langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung, sementara MY dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

Baca Juga: Pramono Dorong Perekrutan Pasukan Oranye, Pemprov Buka 1.100 Lowongan Baru

Kasus ini bermula dari pengadaan alat CT Scan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023, dengan total anggaran sebesar Rp13,4 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan, salah satunya adalah perbedaan merek alat yang disediakan, yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar, berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Akademik

Fathurrohman, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, menjelaskan bahwa MY bertanggung jawab sebagai PPK yang menentukan pihak penyedia, sementara MT, sebagai penyedia barang, diidentifikasi mengatur harga tanpa adanya proses negosiasi yang semestinya.

Fathurrohman juga menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut dan kemungkinan akan ada tambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.

Baca Juga: Penahanan Ditangguhkan, Kasus Pemagaran Laut Desa Kohod Masuk Babak Baru

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X