INSIBERNEWS - Ramai kasus dugaan penghinaan anggota DPR, Ahmad Dhani terhadap artis Rayen Pono. Dhani diduga memplesetkan nama Rayen menjadi 'Rayen Porno'.
Nama 'Pono' itu sendiri merupakan marga dalam nama Rayen yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tak terima dengan hal tersebut, Rayen kini telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait pencemaran nama baik marganya.
Baca Juga: KPK Terus Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Pejabat dan PNS Kementan Dipanggil Bertahap
Diungkapkan oleh Rayen bahwa laporannya itu telah diterima. Nantinya, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD usai 14 hari kerja setelah verifikasi.
"Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi," tutur Rayen di Gedung MKD DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.
Terkait hal itu, Rayen berharap proses laporannya di MKD ini tetap berlangsung.
"Kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi seharusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan," terangnya.
Menyoroti skandal pencemaran nama baik ini, Rayen mengatakan belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani
Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Rayen, Amon Fiago Sianipar menuturkan pihaknya telah menyertakan lima barang bukti dalam pelaporan tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Strategi RI di Tengah Arah Baru Diplomasi Ekonomi AS
Amon mengklaim barang bukti itu telah diverifikasi, berupa tangkapan chat WhatsApp hingga video rekaman.
"Dan kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar," tutur Amon.
Artikel Terkait
Paula Verhoeven Bagikan Alasan Dirinya Bertahan dengan Baim Wong Meski Kerap Muncul Gesekan Diawal Rumah Tangga
Sri Mulyani Ungkap Strategi RI di Tengah Arah Baru Diplomasi Ekonomi AS
Gaikindo Soroti Gangguan Ormas di Kawasan Industri: Sudah Berlangsung Sejak 1990an
Prabowo Kirim Surat Duka ke Vatikan, Beri Empati Mendalam atas Wafatnya Paus Fransiskus
KPK Terus Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Pejabat dan PNS Kementan Dipanggil Bertahap