Biaya penerbitan ulang STNK dan BPKB akibat bencana juga sudah diatur dalam PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besarannya relatif terjangkau, dan dalam beberapa kasus bencana besar, pemerintah daerah maupun kepolisian bisa memberikan kebijakan keringanan.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, penggantian STNK atau BPKB yang rusak dan hilang bisa dilakukan tanpa hambatan berarti. Yang terpenting, pemilik kendaraan harus segera bertindak setelah bencana dan menyiapkan bukti pendukung sebanyak mungkin agar proses penerbitan dokumen baru berjalan lancar.***
Artikel Terkait
Pengadilan AS Putuskan Meta Tak Lakukan Monopoli, Instagram dan WhatsApp Tetap di Bawah Naungannya
Roblox Wajibkan Verifikasi Usia untuk Fitur Chat Mulai 2026, Respons atas Tekanan soal Keamanan Anak
X Resmi Hapus Fitur DM, Ganti dengan ‘Chat’ Berlapis Enkripsi dan Panggilan Suara-Video
Google Tegaskan Tidak Gunakan Isi Gmail untuk Latih AI, Bantah Tuduhan Viral di Media Sosial
ChatGPT Hadirkan Fitur Obrolan Grup, Pengguna Kini Bisa Diskusi Bareng dalam Satu Ruang Percakapan
Tips Cerdas Atur Uang Biar Liburan Akhir Tahun Tetap Seru Tanpa Boncos
Meta Siap Terjun ke Bisnis Perdagangan Listrik demi Kejar Kebutuhan Energi Pusat Data
Kuku Mudah Patah dan Rapuh? Mungkin Tubuhmu Kekurangan Asupan Penting Ini
OpenAI Prediksi 220 Juta Pengguna Akan Langganan ChatGPT, Sinyal Bisnis AI Makin Menggeliat
Rahasia Wajah Tetap Kencang ala Wanita Tiongkok, Bisa Kamu Coba di Rumah!