BPKB Basah, STNK Hilang Diterjang Banjir? Begini Cara Mengurusnya Tanpa Ribet

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 29 November 2025 | 14:39 WIB
Ilustrasi BPKB (Photo : AXI Adira)
Ilustrasi BPKB (Photo : AXI Adira)

INSIBERNEWS - Bencana banjir sering datang tiba-tiba dan bukan hanya merusak rumah atau kendaraan, tetapi juga dokumen-dokumen penting yang tersimpan di dalamnya.

Banyak warga yang baru menyadari bahwa BPKB, STNK, atau berkas kendaraan lain ikut terendam atau bahkan hilang terseret arus. Padahal dokumen-dokumen ini sangat krusial untuk proses administrasi, perpanjangan pajak, hingga klaim asuransi.

Ketika kendaraan atau rumah terendam, dokumen biasanya mengalami kerusakan fisik seperti tinta luntur, kertas menggelembung, hingga lembaran yang tidak bisa lagi terbaca.

Dalam kondisi seperti ini, pemilik kendaraan tidak perlu panik karena Polri sudah memiliki mekanisme resmi untuk mengurus dokumen yang rusak atau hilang akibat bencana alam.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: 'Jangan Korupsi Anggaran Pendidikan, Itu Hak Masa Depan Bangsa!'

Langkah pertama yang disarankan adalah menyelamatkan dokumen yang masih ada, meski dalam kondisi basah. Jika BPKB atau STNK masih ditemukan, segera jemur menggunakan angin atau kipas—hindari menjemur langsung di bawah matahari karena dapat membuat kertas semakin rapuh. Foto kondisi dokumen sebelum dilakukan perbaikan apa pun sebagai bukti pendukung saat pengurusan.

Setelah itu, pemilik kendaraan perlu membuat laporan kehilangan atau kerusakan di kantor polisi terdekat. Laporan ini menjadi dasar bagi proses penerbitan ulang dokumen. Dalam laporan tersebut, pemilik harus menjelaskan waktu, lokasi, serta kronologi bencana yang menyebabkan dokumen rusak atau hilang.

Baca Juga: Polri Buka Posko Kemanusiaan, Ajak Warga Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Seluruh Indonesia

Untuk STNK yang rusak atau hilang, pengurusannya dilakukan di kantor Samsat. Pemilik kendaraan harus membawa KTP, fotokopi BPKB (atau bukti sedang proses penerbitan baru), serta laporan kehilangan dari kepolisian.

Jika dokumen rusak, lembar STNK yang masih tersisa tetap harus dibawa sebagai bukti fisik. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama selama data kendaraan masih terdaftar.

Sementara itu, pengurusan BPKB yang hilang atau rusak dilakukan di kantor kepolisian (Satlantas bagian BPKB). Syaratnya antara lain KTP pemilik, STNK, laporan kehilangan, dan fotokopi dokumen pendukung lainnya.

Untuk kasus BPKB hilang, biasanya diperlukan pengumuman di media massa atau surat pernyataan tanggung jawab bermaterai untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim.

Baca Juga: Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Motor, Rekan Ungkap Detik-Detik Kabar Muncul di Grup WA

Jika kendaraan masih dalam status kredit, proses pengurusan akan melibatkan pihak leasing. Pemilik harus meminta surat keterangan dari leasing yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut masih menjadi objek kredit dan dokumen sedang diurus ulang. Leasing biasanya membantu menyiapkan berkas tambahan untuk mempercepat proses.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X