Menurut aturan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), biaya sertifikasi halal telah ditetapkan dengan jelas.
Baca Juga: Pemerintah Bantah Isu Pemangkasan Anggaran BMKG 50 Persen, Tetap Berjalan Baik!
Kemudian seharusnya tidak ada biaya tambahan yang tidak resmi dalam mengurus sertifikat halal.
Dugaan pungli ini memperburuk citra lembaga terkait dan menambah beban pengusaha kecil yang sudah menghadapi berbagai tantangan ekonomi.***