BRI Peduli Menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah Guna Tingkatkan Daya Saing

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:14 WIB
BRI Peduli Menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM  (Istimewa)
BRI Peduli Menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM (Istimewa)

INSIBERNEWS, Jakarta - Dengan berbagai program dukungan dari BRI, para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terus dibantu untuk dapat bersaing di pasar dan naik kelas.

Kali ini, melalui BRI Peduli selaku payung dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), BRI menggelar pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Bantuan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal diberikan bagi 77 pelaku UMKM dari 14 Provinsi di Indonesia. Sebanyak 1502 produk/menu tercatat telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.

Baca Juga: Antisipasi Maraknya PHK Persiapan Penetapan Upah Minimum 2024, Pemkab Purwakarta Rakor Video Conference

BRI berkolaborasi dengan BRI Research Institute dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI dalam pelaksanaan program ini.

Berbagai proses telah dijalankan, dimana pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari BRI yang berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Setelah mengikuti kelas bimbingan teknis sertifikasi halal pada Juli 2024, para peserta mengikuti audit sertifikasi halal secara on site hingga akhirnya terbit sertifikasi halal bagi seluruh peserta.

Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM Berbagai Daerah Dari BRI Guna Tingkatkan Daya Saing (Istimewa)

Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengungkapkan bahwa BRI akan terus mengambil peran membantu pelaku UMKM melalui kegiatan pelatihan dan pemberian sertifkasi halal yang diharapkan dapat menciptakan UMKM yang dapat bersaing di pasar.

Baca Juga: Postingan Perdana Presiden Prabowo di Instagram Bikin Haru! Begini Janji Setianya untuk Indonesia

“Tujuannya agar mutunya terjaga, pasarnya semakin terbuka, sehingga mereka bisa naik kelas dan bisa mengakses pasar lebih besar lagi. Pelaku UMKM juga mampu memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk-produk usahanya telah terjamin kehalalannya”, ungkap Catur.

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal.

Dalam UU ini ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku secara menyeluruh, termasuk para pelaku UMKM.

Baca Juga: Akun Resmi Baru Pemerintah Republik Indonesia dan Presiden Prabowo Hadir di Instagram: Kamu Sudah Follow?

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X