INSIBERNEWS - Para pemilik Warung Tegal (warteg) mengeluhkan sulitnya untuk bisa mendapatkan sertifikat halal.
Karena pemilik warteg harus membayar sebesar Rp10 juta untuk mendapat sertifikat halal.
Padahal menurut aturan resmi, hanya perlu biaya Rp650 ribu untuk mendapatkan sertifikat halal.
Baca Juga: Celios Nilai MBG Merupakan Program Heroik yang Dampaknya Kecil, Kenapa?
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmomey (11/2/2025), hal ini sesuai dengan Kepuusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024.
Dengan biaya rincian yaitu:
- Biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk : Rp300 ribu.
- Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal : Rp350 ribu.
Baca Juga: Kini Diangkat Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Sempat Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI AD
Dengan demikian maka ada dugaan pungli yang terjadi dalam pembuatan sertifikat halal.
Kasus ini bermula dari sejumlah pemilik warteg mengeluhkan di sosial media bahwa mereka diminta membayar hingga Rp10 juta untuk mendapatkan sertifikat halal.
Padahal menurut peraturan yang berlaku, biaya pembuatan sertifikat halal seharusnya hanya sekitar Rp650 ribu.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sepakat Perpanjang Kontrak di Al Nassr, Tetap Berkiprah hingga 2026?
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.
Terutama pengusaha warteg, yang merasa dibebani biaya tidak wajar untuk memperoleh legalitas usaha mereka.
Artikel Terkait
BPJPH berikan sertifikat halal untuk Bir, Rum dan Wine, MUI Protes!
Kritik Pedas Mahfud MD untuk Babe Haikal dan Sertifikasi Halal: Pemerintah Salah Kaprah!
BRI Peduli Menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah Guna Tingkatkan Daya Saing
BPJPH Tegaskan Semua Produk yang Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal
Tertarik dengan Investasi Bitcoin yang Nilainya Menjanjikan, Sebenarnya Halal atau Tidak?