Diduga Ada Pungli Pembuatan Sertifikat Halal Pengusaha Warteg dari Rp650 Ribu Jadi Rp10 Juta

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 11 Februari 2025 | 22:15 WIB
Pemilik warteg mengaku terbebani dengan biaya sertifikat halal yang dipatok Rp10 juta (Instagram @finfolkmoney)
Pemilik warteg mengaku terbebani dengan biaya sertifikat halal yang dipatok Rp10 juta (Instagram @finfolkmoney)

INSIBERNEWS - Para pemilik Warung Tegal (warteg) mengeluhkan sulitnya untuk bisa mendapatkan sertifikat halal.

Karena pemilik warteg harus membayar sebesar Rp10 juta untuk mendapat sertifikat halal.

Padahal menurut aturan resmi, hanya perlu biaya Rp650 ribu untuk mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga: Celios Nilai MBG Merupakan Program Heroik yang Dampaknya Kecil, Kenapa?

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmomey (11/2/2025), hal ini sesuai dengan Kepuusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024.

Dengan biaya rincian yaitu:

  • Biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk : Rp300 ribu.
  • Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal : Rp350 ribu.

Baca Juga: Kini Diangkat Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Sempat Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI AD

Dengan demikian maka ada dugaan pungli yang terjadi dalam pembuatan sertifikat halal.

Kasus ini bermula dari sejumlah pemilik warteg mengeluhkan di sosial media bahwa mereka diminta membayar hingga Rp10 juta untuk mendapatkan sertifikat halal.

Padahal menurut peraturan yang berlaku, biaya pembuatan sertifikat halal seharusnya hanya sekitar Rp650 ribu.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sepakat Perpanjang Kontrak di Al Nassr, Tetap Berkiprah hingga 2026?

Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.

Terutama pengusaha warteg, yang merasa dibebani biaya tidak wajar untuk memperoleh legalitas usaha mereka.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X