Langkah Hukum
Bung Towel melaporkan kasus ini dengan dasar hukum:
- Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan ini dan memastikan bahwa kasus akan ditangani dengan serius.
Harapan Bung Towel
Melalui langkah hukum ini, Bung Towel berharap para pelaku teror dan doksing dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan etika dalam menyikapi perbedaan pendapat, khususnya di dunia sepak bola.