Langkah Hukum
Bung Towel melaporkan kasus ini dengan dasar hukum:
- Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan ini dan memastikan bahwa kasus akan ditangani dengan serius.
Harapan Bung Towel
Melalui langkah hukum ini, Bung Towel berharap para pelaku teror dan doksing dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan etika dalam menyikapi perbedaan pendapat, khususnya di dunia sepak bola.
Artikel Terkait
Ingin Lihat Bagaimana Alam Semesta Akan Berakhir? Cek Prediksi Menarik Ini!
Mau Keliling Dunia Tanpa Tinggalkan Rumah? Coba Game Seru Ini untuk memuaskan rasa ingin tahu kamu!
Serunya Berkreasi di Draw a Stickman: Petualangan Dimulai dari Coretan buat kamu yang ingin menambah Kreativitasmu!
Ingin Eksperimen Musik Sendiri? Bikin Beat Keren Hanya Dengan Mengetik! Coba Type Drummer Sekarang!
9 Situs Seru yang Menggabungkan Belajar dan Bermain, Cocok Buat Semua Usia!
Pernah Penasaran Seberapa Besar Alam Semesta? Jelajahi Dari Atom hingga Galaksi! Tips untuk anak yang ingin belajar mengenai dunia
Wow! Jatiluwih dan Wukirsari Jadi Desa Wisata Terbaik Dunia 2024, Indonesia Bangga!
Pemerintah Jepang Tawarkan Rp504 Juta untuk Tinggal di Desa, Dapat Rumah Tradisional di Jepang, Begini Peluang Hidup Nyaman di Pedesaan Negeri Sakura
Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro Dituduh Main Pecat dan Tampar Pegawai! Ratusan ASN Ditjen Dikti Gelar Demonstrasi Tuntut Keadilan Atas Pemecatan
ASN Berani Demo Menteri Satryo? Kemendiktisaintek Ancam Proses Hukum ASN yang Demo Tak Berizin! Apa yang Terjadi Sebenarnya?