2. Balon udara, pesawat pribadi, serta senjata api (kecuali untuk kebutuhan negara).
Baca Juga: Terungkap! Ini Kronologi Penipuan Program Makan Bergizi Gratis pada Puluhan Pengusaha Katering
3. Helikopter, jet pribadi, dan kendaraan udara lainnya.
4. Kapal pesiar dan yacht (gak termasuk yang digunakan untuk transportasi umum).
5. Jenis kendaraan bermotor tertentu yang juga dikenai PPnBM.
Baca Juga: Dinobatkan Menjadi Salah Satu Tokoh Dunia Terkorup Menurut OCCRP, Begini Tanggapan Jokowi!
Proses kenaikan bertahap ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan mengenai PPN 12 persen merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.***