2. Balon udara, pesawat pribadi, serta senjata api (kecuali untuk kebutuhan negara).
Baca Juga: Terungkap! Ini Kronologi Penipuan Program Makan Bergizi Gratis pada Puluhan Pengusaha Katering
3. Helikopter, jet pribadi, dan kendaraan udara lainnya.
4. Kapal pesiar dan yacht (gak termasuk yang digunakan untuk transportasi umum).
5. Jenis kendaraan bermotor tertentu yang juga dikenai PPnBM.
Baca Juga: Dinobatkan Menjadi Salah Satu Tokoh Dunia Terkorup Menurut OCCRP, Begini Tanggapan Jokowi!
Proses kenaikan bertahap ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan mengenai PPN 12 persen merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.***
Artikel Terkait
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Bantuan Sosial Khusus
Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Jakarta
Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Soal Kenaikan PPN
Kenaikan PPN 12 Persen di Pasar Modal: BEI Siap Terapkan Mulai 2 Januari 2025
Tidak Perlu Khawatir! Meski PPN Naik 12 Persen Namun Tiket Kereta Api Tidak Kena Dampaknya