INSIBERNEWS - Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024.
Hal tersebut dilakukan usai diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran senilai Rp150 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya mengungkap pihaknya telah menggeledah 5 lokasi berbeda berikut ini di antaranya:
1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Adapun, berikut 3 fakta mengenai penggeledahan Kejati di Dinas Kebudayaan Jakarta.
1. Temuan Kejati di Kantor Disbud Jakarta
Terkait kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta, Syahron menuturkan pihaknya menemukan ratusan stempel palsu dan sejumlah alat bukti lainnya.
"Ditemukan ratusan stempel palsu," tuturnya dalam pernyataan yang sama.
Syahron juga menyebut sejumlah alat bukti lainnya usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
Baca Juga: Bikin Transaksi Tanpa Kartu Jadi Lebih Mudah, BRI dan Artajasa Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal