news

Presiden Tegaskan Kebijakan PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

Sabtu, 7 Desember 2024 | 07:32 WIB
Potret Presiden RI Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024. (Dok. Tim Kantor Komunikasi Kepresidenan)

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

Baca Juga: 3 Olahraga yang Pas untuk Kamu yang Terlanjur Obesitas, Yuk Simak!

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.

Halaman:

Tags

Terkini