Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.
Baca Juga: 3 Olahraga yang Pas untuk Kamu yang Terlanjur Obesitas, Yuk Simak!
“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.
Artikel Terkait
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Kronologi dan Alasannya
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Mati, Ini Latar Belakang dan Proses Hukumnya
Pemerintah Pastikan Ojol Tetap Dapat BBM Subsidi, Ini Komitmen Kementerian UMKM
California Diterjang Gempa 7 Magnitudo, Gubernur Newsom Tetapkan Status Darurat
Rusia Ungkap 3 Syarat Jika Ingin Akhiri Perang dengan Ukraina
Waduh! Presiden Korsel Yoon Disebut Bakal Kembali Berlakukan Darurat Militer Kedua
Program Ketahanan Pangan, DPUTR Purwakarta Pastikan Peningkatan Jaringan Irigasi