Presiden Tegaskan Kebijakan PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 07:32 WIB
Potret Presiden RI Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024.  (Dok. Tim Kantor Komunikasi Kepresidenan)
Potret Presiden RI Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024. (Dok. Tim Kantor Komunikasi Kepresidenan)

INSIBERNEWS, Jakarta - Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang diketahui akan berlaku mulai 2025.

Ditegaskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto bahwa kebijakan penerapan PPN 12% nanti akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif, yaitu hanya untuk barang mewah.

Ia mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

Baca Juga: Resep Cara Membuat Semur Kambing Bumbu Kecap, Enak dan Lezat

"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12).

Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak.

Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

 Baca Juga: Polemik Perceraian Baik Wong dan Paula Verhoeven, Begini Soal Kemungkinan Rujuk Hingga Hak Asuh Anak

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.

Seperti diketahui, ketentuan PPN 12% diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun usai bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12), bersama unsur DPR lainnya, mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda, di mana barang-barang, seperti kebutuhan pokok, kemungkinan dikenakan pajak lebih rendah.

Baca Juga: Waduh! Presiden Korsel Yoon Disebut Bakal Kembali Berlakukan Darurat Militer Kedua

Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X