Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Mati, Ini Latar Belakang dan Proses Hukumnya

Photo Author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 15:11 WIB
Yoon Suk Yeol - Presiden Korea Selatan (Foto : REUTERS)
Yoon Suk Yeol - Presiden Korea Selatan (Foto : REUTERS)

INSIBERNEWS - Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, tengah menghadapi penyelidikan serius oleh kepolisian atas tuduhan "pemberontakan" setelah memberlakukan darurat militer yang memicu kehebohan dunia.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menantinya sangat berat, bahkan hingga hukuman mati.

Baca Juga: Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Kronologi dan Alasannya

Langkah darurat militer yang diambil Yoon pada Selasa (3/12) malam hingga Rabu (4/12) dini hari menjadi titik awal dari kontroversi yang kini mengguncang politik Korsel.

Kasus ini muncul beriringan dengan proses pemakzulan Yoon yang sedang berlangsung di Majelis Nasional atau parlemen Korsel.

Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Cibatu Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Berkebun

Rencana pemungutan suara terkait pemakzulan dijadwalkan pada Sabtu (7/12) malam waktu setempat.

Meskipun peluang pemakzulan belum bisa dipastikan, penyelidikan kriminal atas dugaan pemberontakan yang dilaporkan oleh oposisi tetap berjalan di jalur terpisah.

Baca Juga: Ciptakan Situasi Aman Kondusif Pasca Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Kiarapedes Sambang Warga

Aduan ini diajukan sesaat setelah keputusan darurat militer dianggap melampaui batas kewenangan presiden dan menimbulkan kekhawatiran besar di masyarakat.

Langkah darurat militer yang diambil Yoon semula diklaim sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan di tengah situasi politik yang memanas.

Baca Juga: Bakal Kena Vonis Berat! Super Maximum Security Jadi Jeruji Khusus Para Pengedar Narkoba

Namun, banyak pihak, terutama dari oposisi, menganggap keputusan itu sebagai bentuk pelanggaran konstitusi.

Tuduhan "pemberontakan" muncul karena tindakan tersebut dianggap mengancam tatanan demokrasi dan melemahkan supremasi hukum di Korsel.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X