Keberadaan Kantor Satelit untuk membina situs judi online tersebut diklaim tidak diketahui oleh Kemenkomdigi.
Kegiatan membina situs judi online yang dilakukan oleh oknum Kemenkomdigi dilakukan oleh 3 orang yang kini ditetapkan menjadi tersangka yaitu AK, AJ, dan A.
Komdigi telah melakukan tindakan nonaktif kepada 11 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus situs judi online.
Nantinya ketika keputusan sudah inkracht maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Komdigi.***