Kemen Komdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Jaga Situs Judi Online

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 5 November 2024 | 20:41 WIB
11 pegawai yang diduga terlibat situs judi online kini dinonaktifkan oleh Komdigi (Instagram @matanajwa)
11 pegawai yang diduga terlibat situs judi online kini dinonaktifkan oleh Komdigi (Instagram @matanajwa)

INSIBERNEWS - Kemen Komdigi telah melakukan tindakan nonaktif kepada 11 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus situs judi online.

Nonaktif pegawai yang diduga terlibat kasus judi online ini dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari sejak pihak kepolisian menerbitkan surat penahanan.

Nantinya ketika keputusan sudah inkracht maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Kemen Komdigi.

Baca Juga: FBI Ingatkan Jangan Asal Klik, Karena Ada Ancaman Peretas Bisa Akses Email Kita

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (5/11/2024), Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya tidak mau mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Di samping itu Komdigi melakukan tindakan nonaktif pegawai yang diduga terlibat situs judi online agar fungsi pengawasan tetap berjalan.

“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” ujar Meutya Hafid.

Baca Juga: Unik! Bandara Mumbai Sediakan 9 Anjing untuk Terapi Bagi Para Penumpang Agar Tidak Stres

Sebelumnya, Komdigi mengidentifikasi adanya 5.000 situs judol yang aktif beroperasi.

Kemudian sebanyak 4.000 situs judol diblokir oleh Komdigi, namun sebanyak 1.000 situs judol dimanfaatkan oleh oknum Komdigi untuk keuntungan pribadi.

Oknum Komdigi mendapat setoran dari 1.000 situs judol sebesar Rp8,5 juta per situs.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Meletus, 10 Orang Meninggal Tertimpa Batu yang Tembus ke Atap Rumah

Kemudian, situs-situs yang telah memberikan setoran kepada oknum Komdigi, dijaga dan dibina agar tidak terblokir.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X